PALANGKA RAYA – Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya menggelar musyawarah di Kecamatan Sebangau, Sabtu (26/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Sabangau tersebut menjadi bagian dari proses pemilihan Ketua DAD Kecamatan Sebangau.
Musyawarah tersebut diikuti unsur pengurus adat, mantir adat, tokoh masyarakat, tetua adat, serta pemuda setempat. Selain membahas regenerasi kepemimpinan, forum juga menjadi ruang untuk membicarakan keberadaan kelembagaan adat di tingkat kecamatan.
Ketua Umum DAD Kota Palangka Raya, Leonard S. Ampung, mengatakan proses pemilihan kepengurusan DAD Kecamatan Sebangau berkaitan dengan keberlanjutan peran lembaga adat dalam kehidupan masyarakat.
Menurutnya, regenerasi kepemimpinan di tingkat kecamatan menjadi salah satu bagian dari penguatan kelembagaan adat, terutama dalam menjaga keberadaan hukum adat dan kearifan lokal di tengah perkembangan masyarakat.
“Pemilihan atau regenerasi kepemimpinan di lingkup DAD Kecamatan Sebangau merupakan bagian dari upaya memperkuat kedudukan hukum adat dan kearifan lokal,” kata Leonard.
Ia menyebut, pengurus DAD Kecamatan memiliki peran dalam menjaga hubungan sosial masyarakat, termasuk dalam penyelesaian persoalan warga melalui mekanisme adat. Dalam pelaksanaannya, kelembagaan adat juga dapat berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan maupun kelurahan.
Musyawarah tersebut turut mendapat perhatian dari sejumlah tokoh adat dan pemuda di Kecamatan Sebangau. Figur yang nantinya terpilih sebagai ketua akan menjadi bagian dari kepengurusan yang menjalankan fungsi kelembagaan adat di wilayah tersebut.
Leonard juga menyampaikan sejumlah harapan terhadap kepengurusan DAD Kecamatan Sebangau yang terpilih. Salah satunya terkait sikap kepemimpinan yang dapat diterima oleh berbagai kelompok masyarakat serta pelaksanaan hukum adat secara adil dan objektif.

Selain itu, koordinasi dengan DAD Kota Palangka Raya, pemerintah kecamatan, maupun aparat penegak hukum juga dinilai menjadi bagian penting dalam penanganan persoalan sosial yang berkaitan dengan masyarakat.
“Koordinasi diperlukan agar setiap persoalan yang muncul dapat dibicarakan dan diselesaikan melalui musyawarah serta tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Di sisi lain, keterlibatan generasi muda Dayak juga menjadi salah satu perhatian dalam keberlanjutan kelembagaan adat. Generasi muda diharapkan memiliki ruang untuk mengenal seni budaya, bahasa, tradisi, serta falsafah Huma Betang.
Musyawarah DAD Kecamatan Sebangau selanjutnya menjadi tahapan dalam menentukan kepengurusan baru yang akan menjalankan agenda kelembagaan adat di wilayah Kecamatan Sebangau.
Hadir pada kegiatan ini Camat sabangau, lurah, damang,mantir, kepolisian, serta pengurus DAD kecamatan sabangau dan jajaran pengurus DAD kota Palangka Raya.(Red)