20240422_190720_347


LAMANDAU – Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Lamandau mulai melakukan penyesuaian harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit setelah adanya imbauan dari Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, terkait penurunan harga yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Sebelumnya, Bupati Lamandau meminta seluruh PKS yang beroperasi di wilayah tersebut untuk menyesuaikan harga TBS sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Wakil Menteri Pertanian Republik Indonesia, Sudaryono, guna menjaga stabilitas harga di tingkat petani.

Menurut Rizky, fluktuasi harga TBS memiliki dampak langsung terhadap pendapatan masyarakat yang sebagian besar menggantungkan mata pencaharian pada sektor perkebunan kelapa sawit. Karena itu, pemerintah daerah terus melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap perkembangan harga di lapangan.

“Saya mengimbau kepada pabrik yang ada di Kabupaten Lamandau untuk segera menaikkan harga dan mengembalikan harga-harga yang menjadi pedoman di Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah,” ujar Rizky dalam keterangannya.

Ia juga meminta camat dan kepala desa untuk ikut memantau harga pembelian TBS di tingkat pengepul maupun pembeli yang beroperasi di wilayah masing-masing agar penyesuaian harga dapat dirasakan hingga ke tingkat petani.

Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah PKS telah melakukan penyesuaian harga. Pada kategori tertentu, harga TBS bahkan telah menembus di atas Rp3.000 per kilogram.

Salah seorang petani sawit mandiri di Lamandau, Andi, mengaku mulai merasakan dampak dari kenaikan harga tersebut. Ia berharap tren positif ini dapat terus berlanjut sehingga memberikan kepastian pendapatan bagi petani.

“Alhamdulillah sudah mulai naik, semoga ke depan tidak ada lagi penurunan harga,” ujarnya.

Adapun daftar harga TBS yang berlaku di beberapa PKS di Kabupaten Lamandau per awal Juni 2026 di antaranya, PILAR kategori R3 sebesar Rp3.730 per kilogram, R2 Rp3.695 per kilogram, dan R1 Rp3.465 per kilogram. Sementara itu, harga di PKS PAM tercatat Rp3.250 per kilogram, SAL Rp3.220 per kilogram, MMAL Menthobi Rp3.200 per kilogram, KSO Rp3.170 per kilogram, SKM TAP Rp2.900 per kilogram, dan SLR Rp2.750 per kilogram.

Pemerintah daerah menyatakan akan terus memantau perkembangan harga TBS serta melakukan koordinasi dengan perusahaan perkebunan guna menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan kesejahteraan petani sawit di Kabupaten Lamandau.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *