PALANGKA RAYA – Tiga tersangka dalam kasus dugaan penyerangan yang menewaskan tiga anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan saat operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, tiba di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kamis (16/7/2026).
Ketiga tersangka, yakni Bio, Perie, dan Ramblan, tiba dari Jakarta menggunakan penerbangan komersial dengan pengawalan aparat kepolisian. Selanjutnya, mereka dibawa ke Markas Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.
Sebelumnya, ketiganya diamankan setelah dilakukan pengejaran oleh tim gabungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Berdasarkan keterangan kepolisian, mereka sempat melarikan diri ke Samarinda, Kalimantan Timur, sebelum akhirnya ditangkap dan dibawa ke Markas Besar Polri guna menjalani pemeriksaan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Adi Purnomo, membenarkan kedatangan ketiga tersangka tersebut.
“Iya benar,” kata Adi Purnomo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Ia menjelaskan proses pemindahan dilakukan menggunakan penerbangan komersial dari Jakarta menuju Palangka Raya dengan pengawalan kepolisian.
Ketiga tersangka merupakan bagian dari sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan yang terjadi saat operasi penindakan dugaan jaringan narkotika pada 2 Juli 2026.
Insiden tersebut mengakibatkan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan meninggal dunia setelah mendapat serangan ketika menjalankan tugas. Hingga kini, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk dugaan keterkaitan para tersangka dengan jaringan peredaran gelap narkotika.
Polda Kalimantan Tengah menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung. Selain melengkapi berkas perkara terhadap para tersangka yang telah diamankan, penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk memburu pelaku yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sejauh ini, kepolisian telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara tersebut, yakni Nimu, Saldy alias Ateng, Isnan Melani Pebriansyah alias Roby, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi, M. Lupie, Bio, Ramblan, Perie, dan Dea Nabila alias Dhea. Penyidik menyebut masing-masing memiliki dugaan peran yang berbeda dalam perkara ini. Status dan dugaan keterlibatan mereka akan dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Kalimantan Tengah menegaskan pengungkapan kasus tersebut masih terus dikembangkan guna memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai mekanisme hukum.(red)