PALANGKA RAYA – Dewan Pimpinan Wilayah Developer Properti Indonesia (DPW DEPRINDO) Kalimantan Tengah mendukung langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam mempercepat penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di daerah.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua DPW DEPRINDO Kalteng, Yemima Ampung, menyikapi sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah dan petunjuk teknisnya yang digelar di Aula Bapperida Provinsi Kalteng, Selasa (1/9/2026).
Menurut Yemima, persoalan RTLH tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik bangunan, tetapi juga menyangkut kualitas hidup dan masa depan masyarakat. Karena itu, program bedah rumah perlu dilaksanakan dengan perencanaan yang matang serta memperhatikan kondisi lingkungan dan karakteristik wilayah Kalimantan Tengah.
“DEPRINDO Kalteng sangat mendukung upaya pemerintah mempercepat penanganan rumah tidak layak huni. Hunian yang layak merupakan bagian penting dari peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ujar Yemima.
Ia menilai, penerapan standar teknis dalam program bedah rumah menjadi hal yang sangat penting. Terlebih, kondisi geografis Kalimantan Tengah memiliki karakteristik yang beragam, mulai dari kawasan lahan gambut, daerah pasang surut, bantaran sungai hingga wilayah dengan aksesibilitas yang cukup sulit.
Menurutnya, desain dan konstruksi rumah tidak bisa disamaratakan. Pembangunan hunian harus menyesuaikan kondisi tanah, lingkungan, risiko bencana, serta kebutuhan masyarakat setempat.
“Karakteristik Kalteng berbeda dengan daerah lain. Karena itu, pembangunan maupun perbaikan rumah harus memperhatikan kondisi lahan dan lingkungan. Pada wilayah tertentu, misalnya, konsep rumah panggung bisa menjadi salah satu solusi yang lebih sesuai,” jelasnya.
Yemima juga menilai program penanganan RTLH dapat menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha, termasuk para pengembang yang tergabung dalam DEPRINDO.
Kolaborasi tersebut, lanjutnya, dapat dilakukan melalui berbagai bentuk dukungan, mulai dari penguatan perencanaan, edukasi masyarakat mengenai pembangunan rumah yang aman dan sehat, hingga keterlibatan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.

“Penanganan RTLH tidak mungkin hanya mengandalkan satu pihak. Pemerintah, dunia usaha, pengembang, perbankan, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan perlu bergerak bersama,” katanya.
Ia menambahkan, validasi data penerima bantuan secara by name by address juga menjadi aspek penting agar program benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan. Data yang akurat akan membantu pemerintah menentukan prioritas penanganan sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih bantuan.
DEPRINDO Kalteng, menurut Yemima, siap mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan menciptakan kawasan perumahan yang layak, aman, sehat dan berkelanjutan.
“Yang kita dorong bukan hanya rumah yang selesai dibangun atau diperbaiki, tetapi rumah yang benar-benar layak dihuni, aman, memiliki konstruksi yang baik dan sesuai dengan kondisi lingkungan. Ini sejalan dengan semangat pembangunan perumahan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Yemima berharap implementasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 dapat semakin memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan sektor swasta. Dengan koordinasi yang baik, penanganan RTLH di Kalimantan Tengah diharapkan dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap regulasi ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi. DEPRINDO Kalteng siap menjadi bagian dari upaya bersama membangun hunian yang lebih layak sekaligus menjaga lingkungan di Kalimantan Tengah,” pungkas Yemima.