PALANGKA RAYA – Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya memperluas komunikasi dengan aparat penegak hukum. Setelah sebelumnya berdiskusi dengan DPRD dan Pengadilan Negeri Palangka Raya, DAD kali ini mendatangi Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Jumat (25/9/2026).
Ketua Umum DAD Kota Palangka Raya Ir Leonard S Ampung bersama jajaran pengurus, Damang Pahandut Wiliam SE dan Damang Jekan Raya Walter Sungan, diterima Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Yunardi, S.H., M.H.
Pertemuan tersebut tidak sekadar membahas hubungan kelembagaan. Sejumlah persoalan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat turut dibicarakan, mulai dari posisi hukum adat dalam penanganan perkara, wacana pembentukan perda pidana adat, karhutla hingga persoalan narkoba.
Leonard mengatakan, selama ini komunikasi antara DAD Kota Palangka Raya dan Kejari Palangka Raya telah berjalan dengan baik. Menurutnya, masih terdapat sejumlah hal yang perlu diselaraskan, terutama ketika perkara yang muncul di masyarakat memiliki dimensi hukum adat sekaligus hukum positif.
“Cukup banyak beberapa usulan yang memang harus kita diskusikan serta kita sesuaikan. Terutama menyangkut penanganan perkara adat dengan perkara hukum positif dan karhutla,” ujar Leonard.
Ia menilai, keberadaan Damang dan Mantir dapat dilibatkan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hukum adat maupun penyelesaian persoalan sosial di tingkat komunitas.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penanganan perkara ringan melalui mekanisme adat. Leonard menyebut, penyelesaian melalui kerapatan adat dapat menjadi ruang dialog bagi pihak-pihak yang berselisih, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan pemberdayaan kelembagaan dapat meringankan beban kejaksaan dalam menangani perkara. Contohnya pada perkara-perkara ringan yang seharusnya bisa diselesaikan melalui kerapatan adat Dayak, jadi tidak harus diselesaikan di meja sidang,” katanya.
Ia juga menyinggung mekanisme restorative justice (RJ) yang memungkinkan perkara tertentu diselesaikan dengan mengedepankan pemulihan dan kesepakatan para pihak. Namun, penerapannya tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Dari sisi Kejari Palangka Raya, Yunardi menyambut baik pertemuan tersebut. Ia mengaku kunjungan DAD menjadi pengalaman baru selama dirinya menjabat sebagai Kajari Palangka Raya.
“Saya tidak mengira ternyata adat Dayak sangat kuat sekali di Kalteng ini. Ini membuat saya sangat kagum, dan siap mendukung pelestarian dan pengembangan adat Dayak di Palangka Raya,” ujar Yunardi.
Selain persoalan hukum adat, narkoba menjadi salah satu pembahasan yang cukup mendapat perhatian. Yunardi mengatakan, pencegahan dan pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan banyak pihak, tidak hanya aparat penegak hukum.
Ia menyebut, sekitar 70 persen perkara yang ditangani Kejari Palangka Raya berkaitan dengan narkoba. Dari perkara tersebut, menurut Yunardi, sekitar 80 persen pelakunya merupakan pengedar.
Untuk perkara narkoba, Yunardi menjelaskan bahwa penerapan restorative justice memiliki persyaratan tertentu sehingga tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Karena itu, ia mendorong keterlibatan DAD dan organisasi masyarakat Dayak dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dapat membantu menyentuh lingkungan yang lebih dekat dengan kelompok rentan.
“Saya mengusulkan pelibatan DAD dan ormas Dayak lainnya dalam hal pencegahan penggunaan narkoba di Palangka Raya ini,” katanya.
Selain narkoba, isu karhutla juga masuk dalam pembahasan. Kedua pihak melihat perlunya kolaborasi lintas lembaga dalam menghadapi persoalan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Atas masukan tersebut, Leonard menyatakan DAD Kota Palangka Raya siap menindaklanjuti komunikasi dengan Kejari. Ia bahkan membuka peluang kerja sama formal melalui nota kesepahaman (MoU), khususnya terkait pencegahan narkoba, karhutla dan persoalan sosial lainnya.
“Saya mengucapkan terima kasih karena disambut dengan luar biasa oleh Kajari dan jajaran. Saya berharap melalui momen ini menjadi awal tercipta kolaborasi dan sinergi antara Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan DAD Palangka Raya,” tutup Leonard.(red)