Kotawaringin Timur– Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah kembali menjadi sorotan di tingkat pusat. Anggota Komite IV DPD RI asal Kalteng, Siti Aseanti, mendorong pemerintah pusat mempertimbangkan penetapan karhutla di Kalteng sebagai bencana nasional.
Desakan itu muncul setelah kebakaran berlangsung dalam waktu panjang dan dampaknya mulai terasa langsung dalam kehidupan masyarakat. Bukan hanya persoalan api yang harus dipadamkan, kabut asap juga ikut menekan aktivitas warga, kesehatan, hingga perputaran ekonomi masyarakat.
Siti menilai kondisi tersebut tidak semestinya dipandang sebagai persoalan musiman yang selesai ketika api berhasil dikendalikan.
Menurutnya, penanganan karhutla membutuhkan langkah yang lebih luas, mulai dari respons darurat hingga strategi jangka panjang untuk mencegah kejadian serupa terus berulang.
“Menurut pandangan saya, ada beberapa alasan mengapa karhutla ini harus ditetapkan sebagai bencana nasional. Pertama, kebakaran sudah berlangsung lebih dari satu bulan, bahkan berbulan-bulan. Kedua, sudah ada korban jiwa, baik dari kalangan relawan maupun masyarakat yang terdampak asap,” ujar Siti, Kamis (15/10/2026).
Ia juga menyoroti ancaman kebakaran terhadap kawasan konservasi, termasuk taman nasional di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. Di sisi lain, kabut asap disebut semakin dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah Kalteng.
Dampaknya pun tidak berhenti pada gangguan pernapasan. Aktivitas ekonomi masyarakat ikut terdampak, terutama warga yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas harian serta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.
Peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) juga menjadi perhatian. Bagi Siti, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla telah bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
“Yang terjadi saat ini, penghasilan masyarakat juga mulai terdampak karena kabut asap. Kemudian, tingkat ISPA meningkat dan mengganggu kesehatan. Karena itu, diperlukan penanganan yang cepat, bukan lagi sekadar tepat, sebab kita sudah berbulan-bulan menghirup udara yang tidak sehat,” tegasnya.
Dorongan tersebut sekaligus menempatkan pemerintah pusat pada pilihan untuk melihat kembali skala penanganan karhutla di Kalteng. Sebab, persoalan yang dihadapi bukan hanya bagaimana memadamkan titik api, tetapi bagaimana melindungi masyarakat dari dampak asap dan memutus siklus kebakaran yang terus berulang.
Sementara itu, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran sebelumnya menyatakan karhutla di Kalteng belum perlu ditetapkan sebagai bencana nasional. Menurutnya, penetapan status tersebut memiliki ketentuan dan kewenangannya berada di pemerintah pusat.
Dengan adanya perbedaan pandangan tersebut, pembahasan mengenai status karhutla Kalteng kini tidak hanya berkutat pada persoalan pemadaman, tetapi juga menyangkut seberapa besar kapasitas penanganan yang dibutuhkan untuk menghadapi dampaknya terhadap masyarakat.(Red)