PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Ariyana, yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden, mengatakan, konsultasi penyusunan Ranperda RPPLH penting dilakukan agar seluruh komponen terkait dapat mengetahui dan memahami proses penyusunan dokumen tersebut.
“Harapan kami, dengan adanya RPPLH ini, dapat menjadi pedoman bagi pembangunan berkelanjutan, terutama dalam hal yang berhubungan dengan lingkungan hidup,”ucapnya usai kegiatan Konsultasi Publik Pengesahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, di Aula Rahan UPR, Kamis (29/10/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah, Joni Harta, menjelaskan bahwa penyusunan RPPLH merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pembangunan perlu dilaksanakan dalam kerangka perencanaan dan aturan yang mengacu pada dokumen RPPLH yang disusun,”tambahnya.
Keberadaan RPPLH diharapkan menjadi acuan dalam menentukan arah pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Tengah, terutama dalam menjaga dan mengelola lingkungan hidup.
“Dengan demikian, RPPLH diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan di Kalimantan Tengah agar tetap memperhatikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ungkapnya.