IMG_20261030_191953

PALANGKA RAYA – Nama Putri Pariwisata Palangka Raya 2025, Tri Yulia Fajrianti, tengah menjadi sorotan setelah dirinya terseret dalam isu dugaan perselingkuhan yang ramai beredar di media sosial.

Tak tinggal diam, Tri Yulia mengaku kini tengah mengumpulkan sejumlah bukti terkait informasi yang mencatut namanya. Ia menyebut, langkah hukum menjadi salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan untuk merespons informasi yang dinilainya telah merugikan nama baik dan kehormatannya.

“Untuk saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti saja. Untuk ke depannya memang ada rencana melaporkan ke pihak yang berwajib,” ujar Tri Yulia saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/10/2026).

Menurut Tri, laporan tersebut nantinya kemungkinan akan disampaikan ke Polresta Palangka Raya. Namun, ia belum memastikan kapan laporan resmi akan dibuat karena masih mempersiapkan bukti-bukti yang diperlukan.

Sebelumnya, isu yang beredar di media sosial mengaitkan nama Tri Yulia dengan Wakil Bupati Katingan. Informasi tersebut kemudian berkembang dan menjadi perbincangan publik.

Tri Yulia sendiri telah membantah tudingan tersebut. Ia mengaku tidak pernah memiliki hubungan dengan pejabat yang dimaksud, bahkan menyatakan belum pernah bertemu secara langsung.

“Ketemu beliau tidak pernah. Satu event juga tidak pernah. Makanya saya juga bingung, kenapa bisa nama saya dibawa-bawa seperti ini,” katanya.

Selain isu dugaan perselingkuhan, beredar pula narasi lain yang menyeret nama Tri Yulia. Ia dengan tegas membantah informasi tersebut dan menyatakan siap memberikan klarifikasi untuk membuktikan bahwa kabar yang beredar tidak benar.

Bagi Tri, persoalan ini bukan lagi sekadar kabar di media sosial. Ia menilai informasi yang mencatut namanya telah menyentuh ranah pribadi sehingga perlu disikapi secara serius melalui jalur yang tepat.

Di sisi lain, hingga berita ini disusun, upaya memperoleh keterangan langsung dari Wakil Bupati Katingan masih dilakukan. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang namanya disebut dalam isu tersebut.

Dengan demikian, informasi mengenai dugaan hubungan antara kedua pihak tersebut masih sebatas isu yang beredar dan belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti maupun keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *