KAYU DIDUGA ILEGAL DITEMUKAN DI KAPUAS, DISHUT KALTENG SIAP BANTU BONGKAR KASUS

PALANGKA RAYA – Temuan tumpukan kayu balok, tempat pengolahan kayu atau sawmill, truk pengangkut hingga alat berat di Kabupaten Kapuas membuka kembali perhatian terhadap pengawasan aktivitas pemanfaatan hasil hutan di Kalimantan Tengah.

Kasus ini mencuat setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama jajaran Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi dalam perjalanan dari Palangka Raya menuju Muara Teweh.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah objek yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan dan pengangkutan kayu yang belum dapat menunjukkan kelengkapan dokumen legalitas. Beberapa lokasi kemudian disegel oleh petugas Polisi Kehutanan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Lokasi temuan berada di wilayah Kabupaten Kapuas, termasuk kawasan Batapah dan daerah yang lebih jauh ke arah hulu.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, H. Agustan Saining, mengatakan penanganan temuan tersebut saat ini berada di bawah kewenangan tim Gakkum Kementerian Kehutanan.

Menurut Agustan, pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan asal-usul kayu, kelengkapan dokumen pengangkutan, serta kesesuaian aktivitas pengolahan dengan perizinan yang berlaku.

“Pengangkutan kayu tersebut saat awal pemeriksaan belum dilengkapi dokumen resmi. Namun proses verifikasi masih berlangsung oleh tim Gakkum,” ujarnya saat ditemui di Palangka Raya, Rabu (4/11/2026).

Agustan menegaskan, status legalitas kayu tidak bisa langsung disimpulkan sebelum seluruh dokumen dan fakta di lapangan diperiksa. Hasil verifikasi nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran administrasi atau aktivitas yang sama sekali tidak memiliki izin.

Jika terbukti tidak memiliki legalitas, kayu tersebut dapat disita negara untuk dilelang. Sementara apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, sanksi administratif berupa denda dapat diberlakukan sesuai aturan.

Meski proses penanganan dilakukan oleh pemerintah pusat, Dishut Kalteng memastikan tidak akan tinggal diam. Pemerintah daerah siap memberikan dukungan personel maupun bantuan teknis apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

“Kami terus berkoordinasi. Jika Gakkum Kementerian meminta dukungan personel atau bantuan teknis dari pemerintah daerah, Dishut Kalteng siap mendukung penuh,” tegas Agustan.

Hingga Rabu sore, tim Gakkum masih melakukan pemeriksaan di lapangan. Jumlah keseluruhan kayu yang menjadi objek pemeriksaan maupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut belum disampaikan secara resmi.

Hasil pemeriksaan ini menjadi penting untuk memastikan tidak hanya legalitas kayu yang ditemukan, tetapi juga menelusuri bagaimana kayu tersebut diperoleh, diangkut, dan masuk ke fasilitas pengolahan.

Sebab, persoalan kehutanan bukan semata-mata soal ada atau tidaknya dokumen di atas kertas. Asal-usul bahan baku dan kesesuaian aktivitas di lapangan juga menjadi bagian penting dalam memastikan pemanfaatan sumber daya hutan berjalan sesuai ketentuan.

Kini, publik menunggu sejauh mana penelusuran Gakkum Kementerian Kehutanan akan mengungkap persoalan di balik temuan tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *