Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (POJK 31/2025). Regulasi ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola lembaga-lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO) sekaligus meningkatkan pengawasan OJK terhadap SRO di sektor pasar keuangan.
Penguatan tata kelola dinilai penting seiring meningkatnya kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, hingga Bursa Karbon. Perluasan aktivitas SRO juga mencakup perdagangan karbon melalui bursa karbon, pelaksanaan central counterparty di pasar uang dan pasar valuta asing, pengembangan derivatif keuangan berbasis Efek, hingga penyelenggaraan sistem pasar alternatif sebagai bagian dari infrastruktur pasar keuangan.
OJK menegaskan, dengan tata kelola yang lebih kuat, SRO diharapkan dapat menjalankan kegiatan usaha utama maupun penyediaan layanan lainnya dengan prinsip pengelolaan yang baik, penerapan manajemen risiko yang terukur, serta mempertimbangkan perannya dalam menjaga stabilitas dan integritas pasar modal maupun pasar keuangan secara umum.
POJK 31/2025 telah diundangkan dan mulai berlaku sejak 3 Desember 2025. Ketentuan dalam regulasi ini mencakup pengaturan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi serta Dewan Komisaris SRO, termasuk kelengkapan dan fungsi komite, penanganan benturan kepentingan, hingga penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal.
Selain itu, aturan ini juga mengatur penerapan manajemen risiko beserta sistem pengendalian internal, prosedur alternatif, penyelenggaraan teknologi informasi, serta pengawasan terhadap anak usaha SRO. POJK ini turut memuat pengaturan terkait kebijakan remunerasi, investasi, rencana strategis, strategi anti fraud dan anti penyuapan, penerapan keuangan berkelanjungan termasuk tanggung jawab sosial dan lingkungan, tata kelola dengan pemangku kepentingan, hingga penyimpanan dokumen serta penanganan pengaduan.
Meski berlaku sejak tanggal diundangkan, OJK memberikan tenggat waktu pemenuhan ketentuan tertentu. Untuk pemenuhan Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c, pelaksanaannya ditetapkan paling lambat enam bulan sejak POJK diundangkan.
Dengan berlakunya POJK 31/2025, sejumlah pasal dalam POJK terdahulu resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan yang dicabut mencakup Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 pada POJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, POJK Nomor 59/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta POJK Nomor 60/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Penerbitan POJK 31/2025 ini menjadi langkah OJK dalam memperkuat tata kelola infrastruktur pasar keuangan nasional, terutama di tengah perkembangan instrumen dan aktivitas baru yang semakin dinamis.(Red)