DSC00877

PALANGKA RAYA — Gelombang penertiban tambang emas rakyat di Kalimantan Tengah memicu reaksi dari para penambang. Dalam audiensi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Kalteng bersama Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT), Selasa (14/4/2026), tuntutan akan kepastian hukum dan kemudahan perizinan mengemuka.

Rapat yang digelar di ruang pimpinan DPRD Kalteng itu dipimpin Ketua DPRD, Arton S. Dohong. Forum ini menjadi ajang adu argumen sekaligus pencarian jalan tengah antara penegakan aturan dan realitas ekonomi masyarakat penambang.

Arton menegaskan, persoalan tambang rakyat tidak bisa dilihat semata dari aspek penertiban. Menurutnya, negara perlu hadir memberikan skema perlindungan hukum yang realistis bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.

Di sisi lain, Ketua Umum APR-KT, Agus Prabowo Yesto, menilai kebijakan penertiban yang masif tanpa diimbangi solusi konkret justru menekan ruang hidup penambang rakyat. Ia menegaskan, pihaknya tidak menolak penegakan hukum, namun meminta adanya perlakuan berbeda dibanding perusahaan besar.

“Persyaratan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) saat ini terlalu berat bagi masyarakat. Ini yang perlu disederhanakan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, menyatakan pemerintah daerah tengah mempercepat proses validasi usulan WPR dari kabupaten/kota. Selain itu, komunikasi dengan pemerintah pusat juga terus dilakukan untuk mendorong kebijakan yang lebih adaptif terhadap tambang rakyat.

“Tidak bisa disamakan antara usaha masyarakat dengan perusahaan besar. Harus ada kebijakan khusus agar mereka tetap bisa legal dan berkontribusi terhadap PAD,” tegas Edy.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining yang hadir pada kegiatan tersebut menekankan bahwa aspek legalitas harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan. Ia menyebut, percepatan izin tidak boleh mengabaikan prinsip keberlanjutan.

“Legalitas penting, tapi tata kelola lingkungan tidak bisa ditawar. Kami siap mengawal proses ini agar penambangan rakyat tetap berjalan, namun dengan kaidah yang menjaga kelestarian hutan,” ungkap Agustan.

Audiensi ini turut dihadiri unsur Forkopimda Kalteng, Pj Sekretaris Daerah Linae Victoria Aden, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait. Pertemuan tersebut menandai meningkatnya tekanan publik terhadap pemerintah daerah untuk segera menghadirkan solusi konkret di tengah maraknya penertiban tambang rakyat.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *