PALANGKA RAYA – Sidang perdana citizen lawsuit atau gugatan warga terhadap program Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah (Kalteng) ditunda selama satu minggu karena kehadiran tergugat belum lengkap.
Penundaan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Heddy Bellyandi, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (15/4/2026).
Dalam persidangan, perwakilan tergugat yang hadir hanya kuasa hukum tergugat II, AS selaku Gubernur Kalteng, serta tergugat III, RZ selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kalteng. Keduanya diwakili oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalteng.
Sementara itu, tergugat lainnya belum hadir, yakni tergugat I SS selaku mantan Gubernur Kalteng, serta tergugat IV hingga VI dari pihak swasta, yaitu PT Karya Pendidikan Bangsa, PT Nusa Persada Khatulistiwa, dan PT Tapanorama Victori Cemerlang.
Kuasa hukum penggugat, Singkang W Kasuma, menyatakan penundaan tersebut merupakan bagian dari mekanisme persidangan.
“Ini bagian dari proses, termasuk untuk memastikan kehadiran para pihak dan tahapan mediasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengadilan masih akan melakukan pemanggilan terhadap tergugat yang belum hadir. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (22/4/2026).
Dalam gugatan tersebut, penggugat menyoroti dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalteng, khususnya pada program pendidikan.
Salah satu program yang disinggung berkaitan dengan pengadaan televisi interaktif.
“Iya, kurang lebih ke arah situ,” kata Singkang.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Kalteng, Bintarno, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan hadir memenuhi panggilan persidangan.
“Kami mewakili Gubernur dan Plt Kadisdik sesuai dengan undangan yang disampaikan,” ujarnya.(Red)