sdfsdf


BOGOR – Evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian kembali membuka sejumlah persoalan mendasar yang selama ini kerap luput dari perhatian. Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menilai efektivitas regulasi tersebut masih terganjal di banyak sisi mulai dari norma hukum hingga implementasi di lapangan.

Dalam forum konsinyering Komite I DPD RI di Sentul, Teras menegaskan bahwa pengawasan undang-undang tidak boleh berhenti pada aspek formal, tetapi harus mampu membaca realitas di lapangan yang terus berkembang.

“Masalahnya bukan hanya di aturan, tapi juga pada sinkronisasi dan implementasi. Ini yang harus dibedah secara jeli,” ujarnya.

Salah satu temuan krusial adalah ketidaksinkronan antara undang-undang dengan aturan turunannya. Kondisi ini dinilai menciptakan celah yang berdampak langsung pada lemahnya pengawasan orang asing di Indonesia.

Dari sisi substansi, UU Keimigrasian juga dianggap belum cukup adaptif. Fungsi imigrasi yang masih terfokus di titik pemeriksaan (checkpoint), keterbatasan alasan penolakan masuk, hingga tidak adanya diferensiasi sanksi untuk pelanggaran seperti overstay menjadi sorotan utama.

Dampaknya mulai terlihat di lapangan. Fenomena overstay di kawasan wisata, pengungsi yang bekerja secara ilegal, hingga lemahnya pengawasan di luar titik resmi menunjukkan bahwa sistem yang ada belum mampu menjawab tantangan mobilitas global yang semakin kompleks.

Teras juga menyinggung adanya potensi “pull factor” dalam regulasi, seperti perlindungan terhadap pihak yang mengaku sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. Meski bertujuan melindungi, celah ini dinilai berpotensi disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat.

Di tengah meningkatnya kejahatan lintas negara mulai dari penyelundupan manusia hingga penggunaan dokumen palsu beban kerja aparat imigrasi semakin berat. Namun, kondisi ini tidak sepenuhnya diimbangi dengan penguatan kelembagaan, sumber daya manusia, maupun infrastruktur pendukung.

Sebagai respons, DPD RI mendorong sejumlah langkah korektif. Mulai dari redesain kelembagaan imigrasi, penguatan kewenangan, hingga optimalisasi digitalisasi dalam sistem pengawasan. Selain itu, investigasi terhadap bandara-bandara khusus yang minim pengawasan serta evaluasi penggunaan tenaga kerja asing juga menjadi rekomendasi penting.

Tak hanya itu, pengawasan terhadap warga negara asing dan pengungsi ilegal diminta diperketat, bahkan disertai usulan moratorium bagi negara-negara tertentu yang dinilai berisiko terhadap kepentingan nasional.

Bagi Teras, seluruh rekomendasi ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar pengawasan keimigrasian benar-benar berjalan efektif.

“Kalau tidak ada perbaikan menyeluruh, maka celah ini akan terus dimanfaatkan dan berpotensi merugikan negara,” tegasnya.

Sorotan ini menjadi pengingat bahwa di era globalisasi, pengawasan keimigrasian bukan hanya soal keluar-masuk orang, tetapi juga menyangkut kedaulatan, keamanan, dan kepentingan nasional secara lebih luas.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *