IMG-20260521-WA0032

PALANGKA RAYA – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah memastikan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kalteng diarahkan berada di luar kawasan hutan.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, mengatakan pemerintah telah melakukan langkah antisipasi apabila masih ditemukan lokasi pembangunan yang masuk dalam kawasan hutan. Penyelesaiannya akan ditempuh melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) mengingat program tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional.

“Dishut memastikan pembangunan KDKMP berada di luar kawasan hutan. Jika masih terdapat lokasi yang masuk kawasan hutan, maka penyelesaiannya akan dilakukan melalui mekanisme TORA,” ujarnya usai mengikuti Rapat Monitoring Pengamanan Pembangunan Program KDKMP dan Koordinasi Rencana Sertifikasi Lahan KDKMP di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Rabu (20/5/2026).

Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut pengamanan pembangunan strategis nasional terkait percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta fasilitas pendukung Koperasi Merah Putih di Kalimantan Tengah sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Selain membahas aspek pembangunan, forum koordinasi itu juga menyoroti rencana sertifikasi lahan KDKMP agar seluruh lokasi yang digunakan memiliki kepastian hukum dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Agustan, koordinasi lintas instansi diperlukan untuk memastikan program berjalan lancar tanpa menimbulkan persoalan tata ruang maupun kawasan hutan di kemudian hari.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *