Palangka Raya – Universitas Palangka Raya (UPR) mulai bergerak menyesuaikan diri dengan arah baru tata kelola pendidikan tinggi. Kamis (21/5/2026), kampus terbesar di Kalimantan Tengah itu resmi melantik dan mengambil sumpah sejumlah pejabat baru di Aula Rahan Rektorat UPR sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Universitas Palangka Raya.
Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Rektor UPR, Salampak, bukan sekadar agenda seremonial pergantian pejabat. Di balik pelantikan tersebut, UPR tengah melakukan penyesuaian besar pada struktur organisasi kampus, mulai dari perubahan nomenklatur jabatan hingga pembentukan unit baru yang dinilai lebih relevan dengan kebutuhan pendidikan tinggi saat ini.
Salah satu perubahan yang cukup mencolok adalah berubahnya nomenklatur Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan menjadi Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum. Penambahan fungsi perencanaan dinilai menjadi sinyal bahwa arah pengelolaan kampus kini lebih menitikberatkan pada tata kelola yang terintegrasi dan berbasis strategi jangka panjang.
Tak hanya itu, UPR juga memperluas identitas akademiknya lewat perubahan nama Fakultas Pertanian menjadi Fakultas Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan. Langkah ini disebut sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan rumpun ilmu yang selama ini sudah berkembang di lingkungan universitas.
Perubahan lain yang ikut menjadi perhatian adalah hadirnya jabatan baru Wakil Rektor Bidang Kerjasama, Humas dan Sistem Informasi. Posisi ini dipandang sebagai upaya UPR memperkuat jejaring kemitraan sekaligus mempercepat transformasi digital kampus di tengah tuntutan dunia pendidikan tinggi yang semakin kompetitif.

Selain pimpinan universitas, pelantikan juga dilakukan terhadap Kepala Unit Penunjang Akademik, pejabat administrator hingga pejabat pengawas di lingkungan UPR.
Dalam arahannya, Salampak menekankan bahwa jabatan bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan integritas dan profesionalisme. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kode etik ASN dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan kebijakan.
Menurutnya, tantangan pendidikan tinggi saat ini tidak cukup dijawab hanya dengan perubahan struktur organisasi, tetapi juga membutuhkan komitmen seluruh pejabat dalam menjalankan program-program strategis kampus, termasuk implementasi kebijakan IKU Berdampak dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
UPR sendiri menargetkan penguatan tata kelola dan peningkatan kualitas layanan pendidikan dapat berjalan lebih adaptif melalui restrukturisasi organisasi tersebut. Langkah ini sekaligus menjadi penanda bahwa perguruan tinggi daerah mulai bergerak lebih agresif menghadapi perubahan dunia pendidikan yang terus berkembang cepat.