PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) memperkuat koordinasi dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan melalui kunjungan dan pembahasan capaian serta kendala pelaksanaan Stranas PK yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Senin (8/6/2026).
Kegiatan yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian PANRB tersebut menjadi forum untuk mengevaluasi implementasi sejumlah instrumen pencegahan korupsi di daerah.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan bahwa pelaksanaan Stranas PK tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, penguatan sistem pemerintahan memerlukan integrasi data, pengawasan yang efektif, serta proses pengambilan keputusan yang didukung informasi yang akurat. Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong optimalisasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Gubernur juga menginstruksikan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap pelaksanaan aksi-aksi Stranas PK, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang memerlukan penyelesaian bersama.
Sementara itu, Koordinator Harian Stranas PK, Sari Anggraini, menjelaskan bahwa kunjungan tim ke Kalimantan Tengah bertujuan untuk berdiskusi sekaligus mempelajari bagaimana strategi pencegahan korupsi dapat diimplementasikan secara nyata dalam sistem kerja pemerintahan, bukan hanya menjadi komitmen di atas kertas.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Stranas PK memfokuskan pembahasan pada tiga aksi utama, yakni implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), tata kelola Pengadaan Barang dan Jasa, serta penguatan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ketiga instrumen tersebut dinilai saling berkaitan dalam membangun sistem yang mampu meminimalkan potensi pemborosan anggaran, praktik mark-up, konflik kepentingan, hingga keterlambatan tindak lanjut hasil pengawasan.
Sari Anggraini menilai keberhasilan implementasi strategi tersebut sangat bergantung pada peran pimpinan daerah dalam memastikan seluruh instrumen dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan keputusan yang berdampak langsung bagi pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden, narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, para Inspektur Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Kepala Bapperida/Bappeda kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah.