WhatsApp Image 2026-06-25 at 12.34.02

PALANGKA RAYA-DPRD Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Kamis (25/6/2026). Agenda rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin. Setelah memastikan kuorum terpenuhi dengan kehadiran 23 dari 45 anggota dewan, rapat paripurna resmi dibuka.

Pidato pengantar gubernur disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, mewakili Gubernur Kalteng. Dalam penyampaiannya, Linae mengatakan laporan pertanggungjawaban APBD 2025 disusun setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kalteng diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Hasil pemeriksaan tersebut kembali mengantarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini menjadi raihan WTP ke-12 secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014 hingga 2025,” ucapnya.

Keberhasilan tersebut menunjukkan pengelolaan keuangan daerah berjalan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu juga menyebut capaian itu merupakan hasil kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Pada tahun 2025, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp7,98 triliun dan terealisasi Rp7,28 triliun atau 91,23 persen. Sementara belanja daerah yang dianggarkan Rp8,35 triliun terealisasi Rp7,43 triliun atau 83,03 persen,” tambahnya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp216,07 miliar. Adapun total aset daerah per 31 Desember 2025 mencapai Rp18,85 triliun.

“Seluruh laporan keuangan telah disesuaikan dengan hasil pemeriksaan BPK RI. Ia berharap sinergi antara Pemprov Kalteng dan DPRD terus terjaga untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih maju dan sejahtera,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *