PALANGKA RAYA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Dr. Agustin Teras Narang, S.H., meminta Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melakukan evaluasi terhadap pola penegakan hukum dalam pemberantasan peredaran narkotika menyusul insiden di Kabupaten Katingan yang mengakibatkan gugurnya seorang anggota Polri dan seorang warga.
Teras menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polda Kalimantan Tengah yang selama ini secara berkelanjutan melakukan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Namun, menurutnya, peristiwa di Katingan menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap pendekatan penegakan hukum yang diterapkan.
“Secara pribadi saya mengapresiasi kebijakan Kepala Kepolisian Daerah Kalteng dan jajaran, yang secara serius dan berkelanjutan telah memerangi peredaran dan penggunaan narkoba. Kondisi yang telah lama menjadi momok bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan persoalan penyalahgunaan narkotika telah lama menjadi perhatian masyarakat, termasuk aparat desa yang selama beberapa tahun terakhir menyampaikan kekhawatiran terhadap maraknya peredaran narkoba hingga ke kawasan perkebunan dan pertambangan.
Mengacu pada data Badan Narkotika Nasional (BNN), Teras menyebut prevalensi penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Tengah pada 2024 mencapai 0,70 persen, atau sekitar 7 dari setiap 1.000 penduduk usia produktif. Dengan angka tersebut, diperkirakan terdapat sekitar 10.108 orang yang terpapar narkoba di Kalimantan Tengah, dengan sekitar 25 persen di antaranya merupakan generasi muda.
“Ini membuat kita risau. Bahkan dalam kunjungan ke berbagai lembaga pembinaan, selama ini saya menemukan warga binaan yang terjerat kasus narkoba sangat tinggi. Kondisi yang sudah sangat serius dan memprihatinkan,” katanya.
Menurut Teras, upaya pemberantasan narkoba perlu terus dilanjutkan, namun juga diikuti evaluasi terhadap strategi penegakan hukum, termasuk penguatan pendekatan preventif melalui pembangunan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Ia menilai komunikasi sosial dan pendekatan budaya perlu diperkuat dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, serta pemerintah desa dan kecamatan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Pendekatan holistik untuk pemberantasan dan penegakan hukum mesti dibangun dengan lebih baik lagi dan berkesinambungan, serta melibatkan elemen terdekat dan terhormat di antara masyarakat itu sendiri. Kinerja kepolisian mesti diukur pula dari upaya ini, sebab ini merupakan benteng pertahanan sosial terbaik dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum,” ujarnya.
Teras juga menyampaikan belasungkawa atas gugurnya Aipda Yudhie Perdana Putra saat menjalankan tugas serta berharap anggota kepolisian yang saat itu masih dalam pencarian dapat segera ditemukan.
“Secara pribadi, saya menyampaikan turut berduka cita atas gugurnya Aipda Yudhie Perdana Putra dalam tugas negara. Serta berharap aparat kepolisian yang masih belum ditemukan, dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam membangun kesadaran hukum sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana, termasuk penyalahgunaan narkoba.
“Mari kita dukung terus Kepolisian Daerah Kalteng menjalankan tugas penegakan hukum termasuk pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kita bangun kesadaran hukum bersama, dalam semangat kolaborasi yang berkebudayaan dan selaras dengan prinsip Huma Betang,” pungkasnya.