PALANGKA RAYA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap hasil pendalaman awal terkait insiden yang menewaskan tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan saat operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, ketiga anggota Polri diduga mengalami penyiksaan sebelum ditemukan meninggal dunia.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Kompolnas Mochammad Choirul Anam saat konferensi pers bersama Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan di Mapolda Kalteng, Selasa (7/7/2026).
Anam mengatakan, tim Kompolnas telah mendatangi lokasi kejadian dan menghimpun keterangan dari berbagai pihak untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut.
Menurutnya, operasi bermula ketika personel Satresnarkoba berhasil mengamankan target operasi dan memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian dengan menunjukkan identitas serta surat tugas resmi.
Namun situasi berubah setelah muncul teriakan yang menyebut petugas sebagai perampok. Teriakan tersebut memicu kedatangan anggota keluarga terduga pelaku dan berujung pada perlawanan terhadap aparat yang berada di lokasi.
“Anggota sebenarnya sudah memperkenalkan diri sebagai polisi dan menunjukkan surat tugas. Namun muncul teriakan bahwa yang datang adalah perampok sehingga memicu kedatangan anggota keluarga dan terjadi peristiwa yang tidak kita inginkan,” ujar Anam.
Ia menjelaskan, setelah beberapa personel mengalami luka, petugas memutuskan mundur untuk menghindari bertambahnya korban. Meski demikian, para anggota disebut tetap dikejar oleh kelompok yang melakukan penyerangan.
Berdasarkan hasil peninjauan lokasi, informasi autopsi, serta analisis awal terhadap kondisi jenazah, Kompolnas menduga ketiga anggota Polri mengalami penyiksaan sebelum meninggal dunia.
“Kami menduga para korban mengalami penyiksaan. Dugaan kuat sementara, mereka meninggal terlebih dahulu di darat sebelum kemudian ditemukan di sungai. Namun seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan secara ilmiah dan pembuktian di pengadilan,” kata Anam.
Kompolnas meminta penyidik mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pelaku langsung maupun pihak lain yang memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut, dengan menerapkan pasal yang sesuai berdasarkan alat bukti yang diperoleh.(Red)