images (3)

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sudarsono, menegaskan bahwa penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif merupakan hak prerogatif Gubernur Kalimantan Tengah. Menurutnya, DPRD tidak akan mencampuri proses penentuan satu dari tiga nama calon yang telah dinyatakan lolos tahapan asesmen.

Pernyataan tersebut disampaikan Sudarsono usai ditemui awak media di Gedung DPRD Kalimantan Tengah, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan, ketiga kandidat yang masuk dalam tahap akhir seleksi telah memenuhi persyaratan administrasi dan dinyatakan kompeten setelah melalui proses asesmen yang dilakukan tim seleksi.

“Kewenangan dari tim diserahkan kepada gubernur. Lalu gubernur yang akan mempertimbangkan,” ujar Sudarsono.

Menurutnya, keputusan gubernur nantinya tidak hanya didasarkan pada aspek kompetensi teknis, tetapi juga mempertimbangkan keselarasan dalam bekerja, komitmen, serta kemampuan membangun sinergi dengan kepala daerah.

“Yang tahu persis itu Pak Gubernur. Beliau tahu kinerja, pengabdian, dan komitmen para bawahannya ini,” katanya.

Sudarsono menilai jabatan Sekda memiliki peran strategis dalam mendukung jalannya pemerintahan. Karena itu, figur yang dipilih harus siap bekerja secara penuh untuk membantu gubernur dalam menjalankan program pembangunan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa proses penetapan Sekda merupakan kewenangan eksekutif sehingga tidak tepat apabila DPRD memberikan rekomendasi terhadap nama tertentu.

“Mengingat tahapan ini adalah mutlak ranah eksekutif, sangat tidak etis apabila legislatif ikut merekomendasikan nama,” tegasnya.

Meski tidak terlibat dalam proses penentuan calon, Komisi I DPRD Kalimantan Tengah memastikan tetap menjalankan fungsi pengawasan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan atau mekanisme seleksi, DPRD akan mengambil sikap sesuai kewenangannya.

Selain itu, Sudarsono mengingatkan bahwa Sekda yang terpilih nantinya juga akan mengemban tugas sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga memiliki peran penting dalam penyusunan kebijakan anggaran daerah.

Menurutnya, penyusunan APBD harus tetap mengacu pada visi dan misi gubernur sebagai bentuk pelaksanaan program yang telah disampaikan kepada masyarakat saat proses pemilihan kepala daerah.

“DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap program pemerintah tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat dan sejalan dengan arah pembangunan daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *