NIF_2468

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustan Saining menghadiri pembukaan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan Sinergi Penegakan Hukum Kehutanan, di hotel Swissbell hotel, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan tersebut mengangkat subtema Membangun Kesamaan Persepsi dalam Pembuktian Tindak Pidana Kehutanan, Penguatan Peran PPNS Kehutanan dan Kolaborasi Aparat Penegak Hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Agustan Saining menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam FGD tersebut, forum ini menjadi kesempatan penting untuk memperkuat koordinasi dan membangun kesamaan pemahaman dalam penegakan hukum di bidang kehutanan.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah hadir dalam kegiatan ini. Selain itu berharap forum tersebut dapat menghasilkan pemahaman dan langkah bersama dalam memperkuat pengawasan serta penegakan hukum kehutanan di Kalimantan Tengah,”ucapnya.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Yazid Nurhuda mengatakan, bahwa penegakan hukum, harus dilakukan secara lebih adaptif, profesional, dan terintegrasi. Terlebih, persoalan tindak pidana di bidang kehutanan saat ini semakin kompleks.

“Penanganan tindak pidana kehutanan yang semakin kompleks tidak lagi dapat dilakukan secara sektoral atau sendiri-sendiri. Dibutuhkan kerja bersama serta penguatan sinergi antar-aparat penegak hukum,”tambahnya.

Selain itu, forum tersebut diharapkan dapat memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan dalam proses penegakan hukum. Termasuk membangun kolaborasi yang lebih baik dengan aparat penegak hukum lainnya.

Melalui kegiatan diharapkan sinergi yang kuat dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan kawasan hutan yang tertib, berkelanjutan, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan,”ungkapnya.(Red/Poto Hairul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *