Ely-Kusumastuti-1068x601

Palangka Raya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah di Kalimantan. Dana hibah menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian dalam pengawasan tersebut.

Temuan itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, dalam Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah se-Kalimantan yang berlangsung di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (13/8/26).

Ely mengatakan, temuan KPK tersebut masih berada pada tahap potensi penyimpangan. KPK belum menyimpulkan adanya unsur kesengajaan maupun tindak pidana korupsi. Namun, sejumlah persoalan dalam proses perencanaan dan penganggaran dinilai perlu segera dibenahi agar tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah memperbaiki tata kelola. Kami mendeteksi potensi penyimpangan dan memberikan warning agar jangan sampai anggaran keluar atau terjadi kecurangan,” ujar Ely.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian KPK berkaitan dengan mekanisme penganggaran dana hibah. Ely mencontohkan adanya kondisi ketika anggaran hibah sudah masuk dalam penganggaran, sementara proposal dari penerima hibah belum selesai diproses.

Menurutnya, mekanisme tersebut semestinya dilakukan secara berurutan. Proposal terlebih dahulu diajukan untuk kemudian dievaluasi dan diverifikasi. Setelah proses tersebut selesai, barulah hibah dapat dianggarkan, dilanjutkan dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebelum dana dicairkan.

“Misalnya sudah ada anggaran hibah, tetapi proposalnya bahkan baru menyusul. Seharusnya proposal dibuat terlebih dahulu untuk dievaluasi dan diverifikasi,” jelasnya.

Ely menegaskan, persoalan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya kesengajaan untuk melakukan penyimpangan. Menurut dia, kelemahan administrasi maupun tata kelola organisasi juga dapat menjadi penyebab munculnya potensi masalah.

“Ini bukan berarti saya menyatakan bahwa penyimpangan tersebut dilakukan dengan sengaja. Bisa jadi itu merupakan kesalahan organisasi atau tata kelola yang kami bantu deteksi,” katanya.

Ia menyebut potensi serupa ditemukan di berbagai daerah di Kalimantan. Selain hibah, KPK juga menyoroti sejumlah tahapan pemerintahan daerah mulai dari perencanaan, penganggaran hingga proses pemeriksaan.

Karena itu, peringatan yang diberikan KPK diminta tidak berhenti sebagai catatan dalam rapat. Pemerintah daerah didorong segera menindaklanjuti setiap temuan dan melakukan perbaikan terhadap proses yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan.

“Warning itu bukan berarti berhenti hanya di situ. Kalau tidak ditindaklanjuti, tentunya nanti bisa menjadi lebih substantif,” tegas Ely.

Rapat koordinasi tersebut merupakan kolaborasi KPK bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sinergi tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan sekaligus mendorong pemerintah daerah membenahi tata kelola anggaran sejak tahap awal.

Ely juga menilai pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pemerintah pusat. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan masyarakat memiliki peran penting dalam mengawal penggunaan anggaran daerah.

“Kalau memang ada yang menyimpang dari regulasi, ya harus segera diperbaiki. Kami berharap semua pihak ikut mengawasi karena ini adalah uang rakyat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *