PALANGKA RAYA – Pengelolaan informasi publik di Kalimantan Tengah kembali menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalteng. Upaya memperkuat layanan informasi tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalteng Tahun 2026 yang digelar di Aula Eka Hapakat Lantai III Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (13/8/2026).
Rakor dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Anang Dirjo. Kegiatan ini mempertemukan jajaran PPID, perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, serta Komisi Informasi untuk membahas penguatan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bidang Strategi dan Riset Komisi Informasi (KI) Pusat RI Joemarthine Chandra, Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalteng Adiah Chandra Sari, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng Ngismatul Choiriyah, kepala OPD lingkup Pemprov Kalteng, kepala dinas komunikasi dan informatika kabupaten/kota se-Kalteng, serta anggota KI Provinsi Kalteng.
Dalam sambutan tertulis Sekda Kalteng yang dibacakan Anang Dirjo, pemerintah daerah menilai kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi. Karena itu, pola pelayanan informasi tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme konvensional, tetapi perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan digital.
Tiga hal menjadi perhatian dalam penguatan PPID, yakni percepatan digitalisasi, penguatan koordinasi antarinstansi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Pemanfaatan teknologi diharapkan membuat masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi tanpa terbatas ruang dan waktu. Di sisi lain, koordinasi antar-PPID dinilai penting agar informasi yang disampaikan pemerintah tetap akurat, mudah dipahami, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan sumber daya manusia juga menjadi bagian penting. Pengelola PPID dituntut tidak hanya memahami aturan keterbukaan informasi, tetapi juga mampu memberikan pelayanan yang cepat dan solutif ketika masyarakat membutuhkan informasi.
Anang mengatakan Rakor PPID diharapkan tidak berhenti sebagai forum pertemuan rutin. Berbagai persoalan yang masih muncul dalam pengelolaan informasi perlu dipetakan bersama sehingga dapat menghasilkan langkah perbaikan yang bisa diterapkan di masing-masing instansi.
Sementara itu, Kepala Diskominfosantik Kalteng Adiah Chandra Sari menyampaikan Rakor PPID 2026 diarahkan untuk meningkatkan kapasitas PPID Utama dan PPID Pelaksana di lingkungan Pemprov Kalteng maupun PPID Utama kabupaten/kota.
Menurutnya, salah satu fokus kegiatan adalah memperkuat pemahaman mengenai praktik keterbukaan informasi publik sekaligus membangun dukungan pimpinan daerah dan perangkat daerah terhadap peningkatan kualitas layanan informasi.
“Secara khusus, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai praktik baik pelaksanaan keterbukaan informasi publik, sekaligus memperkuat dukungan dan komitmen kepala daerah serta pimpinan perangkat daerah dalam menghadirkan layanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, dan dengan cara yang sederhana,” jelas Adiah.
Rakor juga menjadi ruang berbagi pengalaman antar-PPID. Masing-masing daerah dan perangkat daerah dapat melihat praktik yang telah berjalan di tempat lain, sekaligus mengidentifikasi persoalan yang masih menjadi kendala dalam penyediaan informasi publik.
Dengan forum tersebut, Pemprov Kalteng mendorong agar pelayanan informasi tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif. Informasi publik diharapkan benar-benar hadir sebagai layanan yang mudah dijangkau masyarakat dan mampu menjawab kebutuhan informasi secara cepat dan jelas.