Palangka Raya – Sebuah rekaman video yang sempat beredar di media sosial akhirnya membuka jalan bagi polisi untuk mengungkap dugaan pembakaran lahan di Jalan G. Obos 14, Gang Kenanga, Kota Palangka Raya.
Polda Kalimantan Tengah bersama Satreskrim Polresta Palangka Raya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial W dan I. Keduanya diamankan setelah penyidik menelusuri rekaman yang dibuat dua pelajar saat melintas di lokasi kejadian.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan, kedua terduga pelaku diamankan pada Jumat (21/8/2026) setelah proses penyelidikan dilakukan berdasarkan informasi dan rekaman video yang beredar.
“Dari hasil penyelidikan pada Jumat (21/8/2026), kami telah mengamankan dan memeriksa dua orang terduga pelaku yaitu W dan I,” ujar Eka saat konferensi pers di Lobi Mapolresta Palangka Raya, Sabtu (22/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pembakaran lahan diduga dilakukan pada 17 Agustus 2026. Lahan yang dibakar merupakan lahan pribadi berukuran sekitar 20×50 meter.
Awalnya, pembakaran disebut dilakukan untuk membersihkan lahan. Namun, api kemudian membesar hingga merembet dan membakar sejumlah pohon sawit di sekitar lokasi.
Peristiwa itu sempat disaksikan dua pelajar yang melintas di Jalan G. Obos. Keduanya bahkan berupaya membantu memadamkan api, tetapi justru diusir oleh orang yang diduga sebagai pelaku.
Momen tersebut kemudian direkam dan videonya beredar luas di TikTok. Rekaman inilah yang menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
“Berbekal rekaman video yang beredar, penyidik bergerak cepat melacak identitas saksi kunci yang merekam kejadian tersebut,” kata Eka.
Polisi kini telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa korek gas. Keduanya masih menjalani proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana yang menyebabkan kebakaran.
Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi menegaskan proses hukum masih berjalan dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.