IMG-20260926-WA0441

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menyatakan dukungan terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti regulasi terkait pembakaran lahan. APHI menilai evaluasi aturan tersebut perlu dibarengi dengan penguatan pencegahan karhutla di tingkat lapangan.

Ketua Umum APHI Soewarso mengatakan, pembakaran lahan memiliki risiko penyebaran api yang sulit dikendalikan. Menurutnya, api dapat meluas melewati batas kepemilikan maupun wilayah administrasi dan berdampak pada masyarakat serta kawasan di sekitarnya.

“Kami mendukung ketegasan Presiden Prabowo untuk mengoreksi regulasi yang masih membuka celah pembakaran lahan. Api tidak mengenal batas kepemilikan maupun batas administrasi,” kata Soewarso dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan APHI merespons pembahasan Presiden Prabowo bersama akademisi dan peneliti BRIN mengenai penanganan karhutla, khususnya di kawasan gambut, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Soewarso menilai sorotan Presiden terhadap aturan yang memperbolehkan pembakaran lahan hingga dua hektare dapat menjadi momentum untuk melihat kembali efektivitas kebijakan pencegahan karhutla.

Menurutnya, persoalan karhutla tidak cukup ditangani ketika api sudah muncul. Pencegahan, kata dia, perlu dilakukan sejak tahap pembukaan lahan dengan memperkuat tata kelola lahan dan air serta memberikan pendampingan kepada masyarakat.

“Pencegahan harus dimulai sebelum api dinyalakan. Yang perlu diperkuat bukan hanya kesiapan pemadaman, tetapi juga tata kelola lahan, tata kelola air, dan pendampingan masyarakat agar pembakaran tidak terus menjadi pilihan dalam membuka lahan,” ujarnya.

APHI juga menekankan pentingnya pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha. Perusahaan kehutanan dinilai tetap memiliki tanggung jawab dalam melakukan pencegahan dan penanganan kebakaran sesuai kewajibannya.

Selain itu, penyelarasan kebijakan pemerintah pusat dan daerah dinilai diperlukan agar penerapan aturan di lapangan tidak menimbulkan perbedaan pemahaman bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

APHI berharap evaluasi regulasi tersebut dapat berjalan bersama penyediaan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar. Dengan pendekatan tersebut, upaya pencegahan karhutla diharapkan tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga pada pengurangan risiko sejak sebelum kebakaran terjadi.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *