PALANGKA RAYA – Dalam ajang PORPROV XIII Kalimantan Tengah 2026 yang akan digelar di Kotawaringin Barat, para atlet tidak hanya bertanding untuk meraih prestasi, tetapi juga bertanding dengan rasa aman. Melalui kolaborasi strategis, BPJS Ketenagakerjaan resmi hadir sebagai “perisai” perlindungan bagi seluruh insan olahraga yang berlaga.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Chef de Mission (CdM) Meeting I, oleh Rizki Anugerah selaku Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Sabtu (24/1). Ia menegaskan kesiapan penuh BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan bagi atlet dari seluruh daerah di Kalimantan Tengah.
“Adalah sebuah kehormatan bagi kami dipercaya menjaga insan olahraga Kalteng. Kami siap melayani atlet dari seluruh penjuru Kalimantan Tengah,” tegas Rizki.
Dalam skema perlindungan yang disiapkan, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan dua program utama untuk memastikan risiko fisik akibat pertandingan tidak berubah menjadi beban finansial bagi atlet maupun keluarga.
Program pertama yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang memberikan perlindungan menyeluruh mulai dari perjalanan atlet dari penginapan menuju venue, selama bertanding di arena, hingga kembali ke penginapan.
Sementara program kedua adalah Jaminan Kematian (JKM), berupa santunan tunai bagi ahli waris apabila atlet meninggal dunia selama masa kepesertaan maupun selama penyelenggaraan event.
Lebih jauh, manfaat perlindungan ini dinilai sangat nyata dan langsung dirasakan di lapangan. Jika terjadi cedera, atlet akan mendapatkan biaya pengobatan tanpa batas, di mana seluruh biaya perawatan medis di rumah sakit rekanan ditanggung sepenuhnya sesuai kebutuhan medis.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan santunan tunai apabila atlet mengalami cacat fungsi maupun cacat tetap akibat kecelakaan saat bertanding. Skema ini diharapkan mampu menciptakan rasa aman sekaligus menjaga performa atlet tetap maksimal.
Dengan perlindungan tersebut, atlet diharapkan dapat fokus mengeluarkan kemampuan terbaiknya tanpa dihantui kekhawatiran biaya perawatan medis.
Ketua Harian KONI Kalimantan Tengah, Hasanuddin Noor, menilai integrasi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dalam PORPROV merupakan langkah penting yang wajib diterapkan. Ia menyoroti tiga alasan utama yang menjadi dasar kebijakan ini.
Pertama, sebagai bentuk mitigasi risiko, mengingat olahraga prestasi memiliki potensi cedera berat seperti patah tulang, gegar otak, hingga cedera serius lainnya. Kedua, untuk memenuhi standar nasional agar pelaksanaan PORPROV Kalteng sejajar dengan event profesional setingkat PON. Ketiga, demi menciptakan ketenangan mental, yang akan membangun ekosistem olahraga lebih aman, bermartabat, dan berkelanjutan.
Namun demikian, Hasanuddin menegaskan bahwa keberhasilan proteksi ini sangat bergantung pada akurasi data atlet. Berdasarkan hasil Bimbingan Teknis (Bimtek), setiap kontingen diwajibkan memastikan NIK atlet benar dan sesuai.
Ke depan, sistem pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan disebut akan terintegrasi langsung dengan sistem pendaftaran peserta PORPROV secara digital, sehingga data atlet akan lebih mudah diverifikasi dan perlindungan dapat berjalan maksimal selama event berlangsung.(Red)