PALANGKA RAYA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan PT Bank Kalimantan Tengah.
Penyerahan LHP tersebut dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, di tengah padatnya agenda para undangan yang hadir, di kantor BPK RI, Jumat (30/1/2026).
Kepala Bidang Pemeriksaan Kalteng I BPK Perwakilan Kalimantan Tengah, Subkhan Affandi, yang mewakili Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada Semester II Tahun 2025, BPK telah melaksanakan lima pemeriksaan kinerja dan delapan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
“Pemeriksaan tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pencapaian program prioritas pemerintah, khususnya melalui peningkatan tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah,” ucapnya.
Pemeriksaan kinerja dilakukan untuk menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, serta aspek kinerja lainnya atas suatu objek pemeriksaan, dengan tujuan memberikan rekomendasi yang mendorong perbaikan dan penyelesaian permasalahan.
“Semantara itu, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dilaksanakan untuk menilai kesesuaian subjek pemeriksaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai kriteria,” tambahnya.
Adapun objek pemeriksaan kinerja dan PDTT yang dilaksanakan BPK pada Semester II Tahun 2025 mencakup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan PT Bank Kalimantan Tengah.
“Salah satu PDTT yang diserahkan adalah pemeriksaan kepatuhan atas penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan, dengan periode tahun anggaran 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025, termasuk instansi terkait lainnya,”lanjutnya.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menilai apakah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menyelenggarakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain itu, BPK juga menyerahkan hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan operasional perbankan dalam mendukung fungsi intermediasi Bank Pembangunan Daerah, dengan periode pemeriksaan Tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2025 pada PT Bank Kalimantan Tengah dan instansi terkait lainnya,”tuturnya.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai efektivitas pengelolaan perbankan dalam mendukung fungsi intermediasi sebagai Bank Pembangunan Daerah.
“Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah senantiasa berpedoman pada Rencana Strategis BPK serta berupaya merespons isu-isu yang relevan dan aktual seiring perkembangan pengelolaan keuangan negara dan daerah, termasuk hal-hal yang menjadi perhatian masyarakat,”urainya.
Sehubungan dengan temuan kelemahan maupun permasalahan yang tertuang dalam LHP, BPK juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Gubernur Kalimantan Tengah dan Direksi PT Bank Kalimantan Tengah guna ditindaklanjuti.
“Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 21 Ayat (1), DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut melalui pembahasan sesuai kewenangannya. Apabila pimpinan dan anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi pemeriksaan, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah siap melaksanakan pertemuan konsultasi,”ungkapnya.(Red)