PALANGKA RAYA – Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik tidak berhenti pada proses mengajukan permintaan kepada badan publik. Ketika permintaan informasi tidak mendapatkan respons atau informasi yang diberikan dinilai tidak sesuai, masyarakat memiliki mekanisme untuk memperjuangkan hak tersebut melalui penyelesaian sengketa informasi.
Hal itu menjadi bagian dari edukasi yang disampaikan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah mengenai sejumlah kondisi yang dapat menjadi alasan pengajuan sengketa informasi publik.
Dalam materi tersebut, setidaknya terdapat tujuh kondisi yang dapat menjadi dasar pemohon mengajukan sengketa informasi.
Pertama, permintaan informasi ditolak dengan alasan masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Kedua, informasi yang seharusnya tersedia secara berkala ternyata tidak tersedia.
Ketiga, permintaan informasi publik tidak ditanggapi. Keempat, permintaan informasi ditanggapi, tetapi informasi yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang diminta pemohon.
Selanjutnya, sengketa juga dapat diajukan ketika permintaan informasi tidak dikabulkan, adanya pengenaan biaya yang dinilai tidak wajar, serta penyampaian informasi yang melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah, Drs. Akhmad Husain, M.Si., menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang transparan.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya soal memberikan informasi, tetapi juga memastikan masyarakat mengetahui haknya dan mendapatkan pelayanan informasi sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, kami terus mendorong pengelolaan informasi yang transparan, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.”
Menurutnya, masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak seluruh informasi dapat dibuka kepada publik. Ada informasi tertentu yang memang memiliki ketentuan pengecualian. Karena itu, proses permintaan maupun pemberian informasi harus dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa ada prosedur yang harus dilalui, baik dalam meminta informasi maupun ketika terdapat keberatan. Yang terpenting adalah seluruh proses dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan,” ujarnya.
Komitmen tersebut juga terlihat dari pengelolaan PPID Dinas Sosial Kalteng yang menyediakan berbagai dokumen keterbukaan informasi, termasuk Daftar Informasi Publik Tahun 2026, laporan PPID, SOP pelayanan permohonan informasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi.
Dengan demikian, sengketa informasi tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perselisihan antara masyarakat dan badan publik. Mekanisme tersebut menjadi ruang untuk memastikan hak masyarakat atas informasi tetap terlindungi sekaligus mendorong badan publik memperbaiki kualitas pelayanan informasinya.