Ajukan Sengketa Informasi Tak Perlu Bingung, Dinsos Kalteng Siapkan Dua Jalur Penyelesaian

PALANGKA RAYA – Masyarakat yang mengalami kendala dalam memperoleh informasi dari badan publik tidak perlu bingung ketika permohonannya belum mendapatkan penyelesaian. Terdapat mekanisme yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa informasi, baik secara langsung maupun melalui pengajuan tertulis secara online.

Mekanisme tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan hak masyarakat atas informasi publik tetap terlindungi. Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah sendiri telah menyediakan berbagai dokumen dan layanan terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), termasuk daftar informasi publik dan SOP pelayanan informasi.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah, Drs. Akhmad Husain, M.Si., menegaskan bahwa keterbukaan informasi harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Prinsipnya, masyarakat harus mendapatkan pelayanan informasi yang jelas, mudah dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau ada persoalan dalam proses memperoleh informasi, tentu sudah ada mekanisme yang dapat ditempuh dan kami menghormati hak masyarakat untuk menggunakan mekanisme tersebut,” ujar Akhmad Husain.

Menurutnya, keberadaan mekanisme penyelesaian sengketa informasi bukan semata-mata untuk menghadapi perselisihan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

“Yang paling penting adalah komunikasi dan keterbukaan. Kami ingin masyarakat mengetahui informasi apa yang bisa diakses, bagaimana prosedurnya, dan ke mana harus menyampaikan keberatan apabila pelayanan yang diterima belum sesuai harapan,” katanya.

Secara umum, penyelesaian sengketa informasi dapat ditempuh setelah pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan atasan PPID atau tidak memperoleh tanggapan atas keberatan dalam jangka waktu yang ditentukan. Selanjutnya, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah.

Untuk pengajuan secara langsung, pemohon perlu membawa sejumlah dokumen pendukung, antara lain bukti permohonan informasi kepada badan publik, jawaban permohonan jika ada, bukti pengajuan keberatan, jawaban atas keberatan, serta identitas diri.

Sementara melalui jalur tertulis atau online, dokumen-dokumen tersebut dapat dilampirkan dalam surat permohonan yang ditujukan kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah.

Komisi Informasi sendiri memiliki fungsi menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Dengan adanya dua pilihan tersebut, masyarakat memiliki ruang yang lebih jelas untuk memperjuangkan hak memperoleh informasi sekaligus mendorong badan publik terus meningkatkan kualitas pelayanan yang transparan, akuntabel dan mudah diakses.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *