1_kadis-koperasi


PALANGKA RAYA – Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kalimantan Tengah dinilai belum terintegrasi dengan peran pemerintah daerah, khususnya Dinas Koperasi dan UKM yang selama ini menangani pembinaan pelaku usaha mikro.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng, Rahmawati, menyebut proses penyaluran sepenuhnya berada di bawah kewenangan perbankan, tanpa keterlibatan langsung dari pihak dinas.

“Seluruhnya merupakan kewenangan bank. Pihak dinas tidak pernah ikut dilibatkan secara langsung dalam proses tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap bank memiliki mekanisme masing-masing dalam menentukan penerima KUR, termasuk Bank Kalteng dan lembaga perbankan lainnya. Hal tersebut membuat dinas tidak memiliki akses detail terhadap data penerima manfaat.

“Data yang kami terima hanya berupa gambaran umum, misalnya berdasarkan sektor usaha. Kami tidak mengetahui identitas penerima karena tidak tersedia data berdasarkan nama dan alamat,” jelasnya.

Keterbatasan akses data ini dinilai berdampak pada kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi program secara komprehensif. Tanpa data yang terverifikasi, sinkronisasi dengan basis data pelaku usaha yang dimiliki dinas menjadi sulit dilakukan.

“Seharusnya jika data tersebut dapat dicocokkan dengan data pelaku usaha yang dimiliki dinas, hal itu akan sangat membantu dalam melakukan evaluasi,” katanya.

Dalam forum koordinasi, menurut Rahmawati, pihak perbankan hanya menyampaikan total angka penyaluran tanpa membuka rincian penerima dengan alasan kerahasiaan data nasabah.

“Kami berharap kementerian dapat turut melibatkan daerah, mengingat hal ini berhubungan langsung dengan pembinaan UMKM di tingkat lokal,” tegasnya.

Dengan kondisi tersebut, peran Dinas Koperasi dan UKM saat ini terbatas pada fasilitasi dan pendampingan pelaku usaha, tanpa kewenangan dalam proses penyaluran maupun penentuan penerima KUR di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *