14072026064708_2-1024x683

PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat gabungan komisi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (14/7/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Ansyari dan Wakil Ketua III Junaidi. Hadir dalam kegiatan tersebut Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden, anggota DPRD, jajaran TAPD, kepala perangkat daerah, serta unsur terkait lainnya.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kalteng, Sudarsono, menyampaikan bahwa Badan Anggaran telah menyelesaikan pembahasan Raperda bersama TAPD. Hasil pembahasan tersebut menjadi dasar persetujuan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Berdasarkan hasil pembahasan, Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyepakati Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta lampiran laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Sudarsono.

Ia menjelaskan, selama proses pembahasan, Badan Anggaran melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah serta meminta penjelasan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Menurutnya, penjelasan yang disampaikan pada prinsipnya dapat diterima, namun masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.

Catatan tersebut, lanjut Sudarsono, diharapkan dapat ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan, serta pelaksanaan pembangunan daerah di Kalimantan Tengah.

“Pemerintah Provinsi diharapkan menjadikan catatan dan hasil pembahasan Badan Anggaran sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan, dan pembangunan daerah,” katanya.

Sudarsono menambahkan, seluruh proses pembahasan, pendalaman materi, serta rekomendasi Badan Anggaran telah didokumentasikan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari laporan Badan Anggaran. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam proses pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada tahapan berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *