PALANGKA RAYA – Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate melaporkan dua mantan Lurah Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penerbitan dan penggunaan surat administratif yang dinilai bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Laporan diajukan atas nama klien mereka, Marilyn Shasa dan Yoriko Eka Sinta, melalui Laporan/Pengaduan Nomor 189 tertanggal 9 Juli 2026. Selain ditembuskan kepada kepolisian, kuasa hukum juga menyampaikan surat kepada Camat Jekan Raya, Wali Kota Palangka Raya, dan Gubernur Kalimantan Tengah yang berisi permohonan pembinaan, pengawasan, serta langkah administratif terhadap persoalan tersebut.
Kuasa hukum para pelapor menyebut laporan tersebut berawal dari dugaan penerbitan dokumen administratif yang pada pokoknya menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) milik kliennya telah dicabut atau tidak lagi berlaku. Padahal, menurut mereka, keabsahan SPPT tersebut telah diuji melalui proses peradilan hingga Mahkamah Agung dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Objek perkara berkaitan dengan SPPT atas nama Marilyn Shasa tertanggal 25 September 2015 yang tercatat di Kelurahan Menteng dan Kecamatan Jekan Raya dengan luas lahan 1.400 meter persegi. Sengketa kepemilikan tanah tersebut sebelumnya diperiksa dalam perkara perdata antara Marilyn Shasa melawan Guruh.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 57/Pdt.G/2022/PN.Plk tanggal 9 November 2022, pengadilan menyatakan SPPT atas nama Marilyn Shasa sah, menetapkan Marilyn Shasa sebagai pemilik sah atas tanah seluas 1.400 meter persegi, serta menyatakan tindakan pihak lawan yang menguasai dan membangun di atas tanah tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.
Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui Putusan Nomor 103/PDT/2022/PT.PLK tanggal 2 Januari 2023. Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 253 K/Pdt/2024 tanggal 7 Februari 2024 menolak permohonan kasasi sehingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Namun, setelah putusan tersebut inkrah, para pelapor mengaku menemukan Surat Pernyataan Pencabutan dan Pembatalan Tanda Tangan tertanggal 21 Mei 2026 yang diduga dibuat dan/atau ditandatangani oleh Kamala Ratna saat menjabat sebagai Lurah Menteng periode 2015–2020.
Selain itu, terdapat Surat Keterangan Lurah Menteng Nomor 140.145/(11)/KL-MTG/PEM/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang diduga diterbitkan dan/atau ditandatangani oleh Priyadi, yang pada pokoknya menyatakan SPPT milik para pelapor telah dicabut atau tidak lagi berlaku.
Kuasa hukum para pelapor menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum karena berkaitan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bukan kertas kosong. Tidak boleh ada pejabat, mantan pejabat, pemohon, atau pihak mana pun yang merasa dapat menghapus akibat hukum putusan PN, PT, hingga MA hanya dengan selembar surat pencabutan. Surat administratif tidak boleh berdiri di atas putusan pengadilan,” ujar Suriansyah Halim, Jumat (10/7/2026).
Selain menempuh jalur pidana, kuasa hukum juga meminta Camat Jekan Raya melakukan pemeriksaan administratif terhadap proses penerbitan dokumen yang dipersoalkan. Permohonan serupa juga disampaikan kepada Wali Kota Palangka Raya melalui Inspektorat atau unit pengawasan internal untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran disiplin, etika, kewenangan, dan tertib administrasi.
Kepada Gubernur Kalimantan Tengah, mereka meminta dilakukan koordinasi antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota Palangka Raya, Kecamatan Jekan Raya, Kelurahan Menteng, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, serta aparat penegak hukum guna memastikan kepastian hukum tetap terjaga.
“Kami meminta negara hadir, bukan memberi keistimewaan. Kami meminta agar Camat, Wali Kota, dan Gubernur menggunakan kewenangannya untuk memastikan tidak ada aparatur pemerintahan yang menjadi alat untuk mengakali putusan pengadilan. Keberanian mencabut SPPT yang telah dikuatkan oleh putusan PN, PT, dan MA adalah alarm berbahaya bagi negara hukum,” kata Suriansyah.
Dalam laporannya, para pelapor juga meminta penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah memeriksa para pihak terkait, termasuk saksi, pejabat Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, dan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya. Mereka turut meminta penyitaan serta pemeriksaan terhadap dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya diminta menunda sementara proses penerbitan peta bidang, surat ukur, Sertipikat Hak Milik (SHM), maupun dokumen pertanahan lain yang didasarkan pada dokumen yang dipersoalkan hingga terdapat kepastian hukum.
Menurut kuasa hukum, dugaan perbuatan tersebut patut ditelaah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggunaan surat yang diduga palsu, pemberian keterangan tidak benar dalam dokumen resmi, penipuan, maupun bentuk penyertaan tindak pidana lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan maupun Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah terkait laporan tersebut. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh tanggapan dari seluruh pihak terkait, sesuai dengan prinsip keberimbangan dan asas praduga tidak bersalah.