TAMIANG LAYANG – Dugaan kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang warga binaan perempuan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, mencuat ke publik. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada tahun 2025 dan diduga melibatkan seorang oknum petugas rutan yang menjabat sebagai Kepala Pengamanan Rutan (KPR) berinisial W.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga saat ini pihak keluarga korban disebut belum melaporkan dugaan tindak pidana tersebut secara resmi ke Kepolisian Resor Barito Timur.
Sumber yang mengetahui kondisi internal rutan menyebutkan korban merupakan warga binaan perempuan yang berada dalam pengawasan petugas saat dugaan peristiwa itu terjadi. Namun, detail kronologi kejadian masih terbatas dan belum disampaikan secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rutan Kelas IIB Tamiang Layang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum Kepala Pengamanan Rutan tersebut.
Kasus dugaan pelecehan seksual hingga pemerkosaan ini mendapat perhatian luas masyarakat, mengingat dugaan perbuatan melibatkan aparat pemasyarakatan yang semestinya bertugas menjaga keamanan serta melindungi hak dan martabat warga binaan.
Pihak Rutan Kelas IIB Tamiang Layang melalui Kepala Sub Seksi Pengelolaan, Sri Rahayu, membenarkan adanya pengaduan terkait dugaan perbuatan tidak pantas tersebut. Ia menyampaikan, penanganan kasus kini telah diambil alih oleh Kantor Wilayah.
“Pengaduannya ada dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Kanwil. Setiap pengaduan pasti kami tindaklanjuti. Kami juga menunggu rilis resmi dari Kanwil agar tidak terjadi perbedaan informasi,” ujar Sri Rahayu, menyampaikan arahan Kepala Rutan Tamiang Layang, Agung Novarianto, Senin (19/1/2026).
Sementara itu, Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Hengky Prasetyo menyatakan pihak kepolisian belum menerima laporan terkait dugaan pemerkosaan tersebut.
“Laporan dugaan adanya pemerkosaan oleh oknum belum ada, dari korban maupun pihak keluarga juga belum ada laporan,” katanya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menegaskan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi di Rutan Tamiang Layang. Pemeriksaan dilakukan langsung di Kantor Wilayah Ditjenpas.
“Yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Kantor Wilayah. Kami pastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan, tim pemeriksa kini mengumpulkan berbagai bukti serta data pendukung guna memastikan penanganan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan fakta, bukti, serta data yang valid agar keputusan yang diambil benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, I Putu Murdiana menegaskan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah berkomitmen menjaga integritas aparatur pemasyarakatan. Setiap pelanggaran kode etik, sekecil apa pun, akan ditangani secara serius.
“Kami tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran. Siapa pun yang terbukti melanggar akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.(red)