Faridawaty Soroti Transparansi Penggunaan Banpres Rp10 Miliar untuk Penanganan Karhutla

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Faridawaty Darland Atjeh, menyoroti keterbukaan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam membahas penggunaan Dana Bantuan Presiden (Banpres) tahap II sebesar Rp10 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurut Faridawaty, pembahasan yang melibatkan masyarakat dapat memberikan gambaran mengenai kebutuhan penanganan karhutla yang dihadapi warga di lapangan. Ia menyebut, masukan masyarakat juga dapat digunakan pemerintah sebagai bahan dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran.

“Pelibatan masyarakat dalam pembahasan penggunaan dana tersebut merupakan langkah untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam mengelola bantuan dari pemerintah pusat,” kata Faridawaty, Selasa (27/10/2026) di Palangka Raya.

Politikus Partai NasDem yang merupakan anggota DPRD Kalteng dari daerah pemilihan Palangka Raya, Gunung Mas, dan Katingan itu berharap penyampaian informasi mengenai Banpres juga dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan Pemerintah Provinsi Kalteng.

Ia meminta informasi terkait pemanfaatan Banpres, baik tahap pertama maupun tahap kedua, dapat disampaikan secara jelas kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan tersebut penting agar masyarakat mengetahui arah penggunaan bantuan yang ditujukan untuk penanganan dampak karhutla.

Faridawaty juga menilai, masukan warga dapat menjadi bahan evaluasi terhadap kebutuhan yang belum tertangani. Dengan demikian, penggunaan dana tidak hanya dilihat dari sisi penyerapan anggaran, tetapi juga dari manfaat yang diterima masyarakat terdampak.

“Dengan adanya transparansi, masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan program, sekaligus menyampaikan masukan apabila terdapat kebutuhan yang belum terakomodasi. Hal ini diharapkan membuat penggunaan dana bantuan lebih tepat sasaran,” ungkapnya.

Ia berharap keterbukaan informasi mengenai penggunaan dana bantuan penanganan karhutla diterapkan secara lebih luas oleh pemerintah daerah di Kalteng. Menurutnya, akses informasi dan pengawasan publik dapat membantu memastikan penggunaan dana berjalan sesuai kebutuhan masyarakat terdampak.

“Akses informasi dan pengawasan masyarakat, penggunaan dana bantuan diharapkan lebih terarah, dapat dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan kebutuhan warga terdampak karhutla,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *