PALANGKA RAYA-Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, Hendrikus Satriya Budi, memberikan penjelasan terkait informasi mengenai honor Satuan Tugas (Satgas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang disebut belum cair selama dua bulan.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai honor petugas Satgas Karhutla Kota Palangka Raya sebesar Rp100 ribu per orang per hari.
Hendrikus menegaskan, belum cairnya honor tersebut bukan disebabkan adanya pemotongan. Pembayaran tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak benar, tidak ada pemotongan. Semua dibayarkan berdasarkan orang per hari sebesar Rp100 ribu,” ucap Hendrikus, Rabu (30/9/2026).
Kondisi yang terjadi saat ini berkaitan dengan pembayaran yang masih tertunda. Dengan demikian, informasi mengenai adanya pemotongan honor perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan petugas maupun masyarakat.
“Tidak ada pemotongan, hanya pembayaran yang tertunda menunggu perubahan,”tambahnya.
Hak para petugas tetap menjadi perhatian dan pembayaran honor tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan.
“Dengan adanya penjelasan tersebut, pihaknya berharap informasi mengenai pembayaran honor petugas dapat dipahami secara utuh dan tidak berkembang menjadi persepsi yang berbeda di tengah masyarakat,” ungkapnya.(Red)