PALANGKA RAYA–Jumlah titik panas atau hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah kembali meningkat. Berdasarkan pembaruan harian hotspot periode 3–10 September 2026, tercatat 2.484 titik pada 10 September.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, terus memantau perkembangan titik panas tersebut sebagai bagian dari upaya penanganan karhutla di wilayah Kalteng.
“Data menunjukkan, jumlah hotspot pada 10 September meningkat dibandingkan sehari sebelumnya yang tercatat 2.340 titik. Bahkan, angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan 8 September yang berada di angka 950 titik,” ucapnya Jumat (11/9/2026).
Pada 10 September, Kabupaten Pulang Pisau menjadi wilayah dengan jumlah hotspot tertinggi, yakni 748 titik. Selanjutnya Kota Palangka Raya 355 titik, Kotawaringin Timur 239 titik, Kotawaringin Barat 211 titik, Seruyan 208 titik, Kapuas 187 titik, Katingan 189 titik, Lamandau 143 titik, Sukamara 138 titik, serta Gunung Mas 28 titik.
“Sementara itu, Barito Selatan tercatat 19 titik, Barito Timur 6 titik, Barito Utara 1 titik, dan Murung Raya 12 titik,” tambahnya.
Jika melihat perkembangan sejak 3 September, jumlah hotspot memang mengalami fluktuasi. Pada 3 September tercatat 3.552 titik, kemudian meningkat menjadi 4.436 titik pada 4 September dan 5.357 titik pada 5 September.
“Jumlah tersebut mencapai angka tertinggi dalam periode tersebut pada 6 September, yakni 5.746 titik. Setelah itu turun cukup tajam menjadi 1.824 titik pada 7 September dan kembali turun menjadi 950 titik pada 8 September,” lanjutnya.
Namun, angka tersebut kembali meningkat menjadi 2.340 titik pada 9 September dan 2.484 titik pada 10 September.
“Data hotspot tersebut memiliki tingkat kepercayaan medium-high dan menjadi salah satu indikator yang terus dipantau dalam penanganan karhutla,” tuturnya.
Pemprov Kalteng melalui Dinas Kehutanan terus memperkuat pemantauan dan penanganan di lapangan, terutama pada wilayah yang masih menunjukkan jumlah hotspot cukup tinggi.
“Saat ini, Kalteng juga masih berada dalam Status Tanggap Darurat Karhutla yang berlaku 31 Agustus hingga 29 September 2026,” ungkapnya.