Jokowi Perlihatkan Ijazah SD hingga UGM di Ruang Sidang

JAKARTA – Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, Jokowi tidak hanya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, tetapi juga memperlihatkan langsung dokumen ijazah pendidikannya dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Momen tersebut terjadi saat Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo dan pihak lainnya sebagai terdakwa.

Awalnya, jaksa penuntut umum memperlihatkan dokumen ijazah Jokowi kepada majelis hakim. Namun, Jokowi kemudian meminta izin untuk menunjukkan dokumen tersebut kepada pengunjung sidang dan awak media yang hadir.

“Saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” ujar Jokowi di ruang persidangan.

Majelis hakim sempat menyarankan agar dokumen tersebut diperlihatkan setelah persidangan selesai. Namun, Jokowi kembali menyampaikan permohonannya.

Ia mengaku sudah berjanji akan memperlihatkan ijazah dari jenjang SD, SMP, SMA hingga pendidikan sarjananya kepada publik.

Setelah mendapat izin, Jokowi maju ke hadapan majelis hakim dan membalikkan badan untuk memperlihatkan satu per satu dokumen ijazah tersebut. Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya juga terlihat mendekat untuk menyaksikan langsung momen itu.

Suasana ruang sidang pun sempat ramai ketika dokumen pendidikan Jokowi diperlihatkan kepada pengunjung.

Dalam keterangannya, Jokowi juga menjelaskan riwayat pendidikannya. Ia menyebut pernah bersekolah di SD Negeri 111 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, sebelum melanjutkan pendidikan ke Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Persidangan ini menjadi bagian dari proses hukum atas tudingan terkait keaslian ijazah Jokowi yang selama ini menjadi perdebatan di ruang publik.

Roy Suryo sendiri menghadapi dakwaan terkait dugaan pencemaran nama baik dan persoalan informasi elektronik dalam perkara tersebut. Seluruh dakwaan dan pembuktian tetap menjadi bagian dari proses hukum yang harus diuji di pengadilan.

Peristiwa memperlihatkan ijazah secara langsung itu menjadi salah satu momen penting dalam persidangan hari ini. Namun, proses hukum belum berhenti pada penunjukan dokumen. Majelis hakim tetap akan menilai keterangan saksi, alat bukti, serta argumentasi masing-masing pihak sebelum mengambil keputusan.(red_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *