PALANGKA RAYA – Kabut asap yang masih menyelimuti sejumlah wilayah membuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Perpanjangan dilakukan selama 30 hari setelah masa tanggap darurat sebelumnya berakhir pada 29 September 2026. Keputusan tersebut diambil karena kondisi di lapangan dinilai masih membutuhkan penanganan khusus, terutama akibat karhutla dan dampak asap yang dirasakan masyarakat.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran membenarkan perpanjangan tersebut. Ia mengatakan keputusan telah ditandatangani dan pemerintah akan melanjutkan penanganan karhutla serta kabut asap secara terpadu.
“Status tanggap darurat pasti diperpanjang sampai 30 hari. Sudah mulai ditandatangani tadi. Karena berakhirnya masa darurat kan tadi, dan diperpanjang karena kondisi masih kabut begini,” kata Agustiar.
Sebelumnya, status tanggap darurat ditetapkan sejak 31 Agustus hingga 29 September 2026. Penetapan itu dimaksudkan untuk mempercepat koordinasi, pengerahan personel, serta mobilisasi peralatan dan sumber daya dalam menghadapi karhutla.
Di tengah perpanjangan status tersebut, pemerintah juga menghadapi sorotan terkait luas area yang terbakar. Agustiar menyebut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat luas kebakaran di Kalteng berada di kisaran 15 ribu hektare. Sementara data BPBD Kalteng mencatat luas area terbakar lebih dari 14 ribu hektare.
Menurut Agustiar, angka tersebut perlu dilihat secara utuh dengan membandingkannya dengan kondisi kebakaran di daerah lain. Ia menyebut Kalimantan Barat berdasarkan data yang disampaikannya memiliki luas area terbakar lebih dari 50 ribu hektare.
Namun, persoalan utama yang dihadapi masyarakat bukan hanya angka luasan lahan terbakar. Asap yang muncul dari kebakaran berdampak langsung terhadap kualitas udara dan aktivitas warga.
Karena itu, perpanjangan status tanggap darurat menjadi ruang bagi pemerintah dan seluruh unsur penanganan bencana untuk melanjutkan operasi di lapangan, mulai dari pemadaman, pemantauan titik api, hingga penanganan dampak asap terhadap masyarakat.
Sejak status tanggap darurat ditetapkan pada Agustus lalu, Pemprov Kalteng telah mengerahkan kekuatan gabungan dari ASN, TNI, Polri, BPBD dan relawan. Operasi juga didukung armada pemadam, ekskavator, layanan kesehatan, rumah oksigen serta fasilitas pendukung lainnya.
Agustiar menegaskan pemerintah tidak ingin penanganan bencana hanya diukur dari seberapa besar anggaran yang terserap. Menurutnya, ukuran yang lebih penting adalah manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Sekarang kan zaman digital, bisa dilihat. Tapi yang jelas kami tidak mengejar penyerapan indikator, kami mengejar asas manfaatnya,” tegasnya.
Perpanjangan status ini sekaligus menjadi tanda bahwa persoalan karhutla dan kabut asap di Kalteng belum sepenuhnya selesai. Pemerintah masih harus menjaga kesiapsiagaan, sementara masyarakat diharapkan ikut mencegah munculnya titik api baru, terutama selama kondisi lahan dan cuaca masih berisiko.