PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026, Senin (31/8/2026).
Status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Pada hari yang sama, Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran juga menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/231/2026 tentang Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026.
Kebijakan tersebut langsung diikuti penguatan personel. Pemerintah provinsi mengerahkan ASN dan relawan untuk mendukung tim yang sudah berada di lapangan.
Penguatan pasukan ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Penguatan Penanganan Karhutla yang dipimpin Agustiar Sabran di Halaman Istana Isen Mulang, Palangka Raya.
Dalam apel tersebut, Agustiar meminta tambahan personel dari ASN dan relawan bekerja dalam satu koordinasi dengan TNI, Polri, BNPB, BPBD serta unsur penanganan lainnya.
“Hari ini kita bukan sekadar apel, tetapi menunjukkan komitmen bersama bahwa jajaran TNI, Polri dan ASN Provinsi Kalimantan Tengah tidak tinggal diam saat masyarakat membutuhkan, khususnya menghadapi karhutla,” kata Agustiar.
Ia juga meminta setiap personel yang dikerahkan memahami tugas dan memiliki perlengkapan serta logistik yang memadai. Keselamatan petugas menjadi salah satu perhatian utama dalam operasi penanganan karhutla.
“Utamakan keselamatan. Ikuti SOP, gunakan APD yang memadai, jangan bertindak sendiri dan jangan memaksakan diri,” tegasnya.

Untuk mendukung pengendalian operasi, Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla disiapkan sebagai pusat koordinasi. Posko ini akan mengintegrasikan personel dan sumber daya dari berbagai unsur yang terlibat dalam penanganan karhutla.
Pemprov Kalteng juga menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung di sekitar Istana Isen Mulang. Di antaranya Media Center, dapur umum, layanan oksigen, pemeriksaan kesehatan gratis, serta Tenda Informasi Karhutla Isen Mulang.
Langkah tersebut disiapkan bersamaan dengan penanganan di lapangan, sehingga respons terhadap karhutla mencakup pemadaman api sekaligus pelayanan bagi masyarakat yang terdampak.
Setelah memimpin apel, Agustiar bersama Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan dan Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin melepas Tim Pasukan Isen Mulang.
Tim tersebut dikirim untuk memperkuat penanggulangan karhutla di wilayah Kota Palangka Raya.
Dengan ditetapkannya status tanggap darurat dan pembentukan pos komando, penanganan karhutla di Kalteng kini memasuki fase operasi yang melibatkan lebih banyak personel dan unsur lintas instansi.