Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

PALANGKA RAYA – Pemerintah mencabut izin lima perusahaan pemegang konsesi di Kalimantan setelah melakukan evaluasi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah konsesi masing-masing.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pencabutan izin tersebut dilakukan terhadap perusahaan yang berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan, melalui mekanisme evaluasi atas pengelolaan kawasan dan penanganan karhutla.

Pernyataan itu disampaikan Raja Juli saat berada di Pusdalops Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Tjilik Riwut Km 2,5, Palangka Raya, Selasa (22/9/2026).

Lima perusahaan yang izinnya dicabut tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Mereka yakni PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat; PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan; PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah; PT Grace Putri Perdana di Lamandau, Sukamara dan Ketapang; serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah.

Raja Juli menjelaskan, pemerintah memiliki mekanisme evaluasi untuk menentukan tindakan terhadap pemegang izin, mulai dari pembekuan hingga pencabutan.“Kita punya mekanisme yang sudah solid untuk melakukan evaluasi apakah sebuah perusahaan itu kita bekukan,” ujar Raja Juli.

Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam evaluasi adalah terjadinya kebakaran secara berulang di wilayah konsesi. Pemerintah juga melihat upaya perusahaan dalam melakukan pencegahan dan penanganan kebakaran.

“Yang pasti di sana ada terbakar secara berulang. Berapa tahun kemudian mereka tidak ada effort, tidak membuat pasukan pemadaman, Satgas yang tidak ada, dan kita cabut,” katanya.

Berdasarkan data yang dilaporkan, lima perusahaan tersebut memiliki total konsesi sekitar 92.464 hektare, sementara area yang tercatat terbakar mencapai sekitar 1.169,13 hektare.

Dari lima perusahaan tersebut, tiga berada di Kalimantan Tengah. PT Pancaran Wana Nusa memiliki konsesi sekitar 3.812 hektare dengan area terbakar 497 hektare. PT Grace Putri Perdana memiliki konsesi sekitar 28.990 hektare dengan area terbakar 374,99 hektare, sedangkan PT Babugus Wahana Lestari memiliki konsesi sekitar 18.640 hektare dengan area terbakar 231,10 hektare.

Pemerintah juga masih melakukan evaluasi terhadap perusahaan lain. Raja Juli mengatakan tindakan serupa dapat diterapkan apabila ditemukan kondisi yang dinilai tidak mengalami perbaikan dalam penanganan karhutla.

“Kalau tidak berubah, ya kita cabut. Ya, saya cabut. Pak Presiden perintahnya jelas. Kalau tidak berubah, masih saja membakar, tunggu tanggal mainnya. Kita cabut,” tegasnya.

Raja Juli menambahkan, pencabutan izin yang dilakukan Kementerian Kehutanan berada pada sektor kehutanan, khususnya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Langkah tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum pemerintah di tengah penanganan karhutla yang masih berlangsung di sejumlah wilayah Kalimantan. Pemerintah sebelumnya juga mengerahkan berbagai upaya pemadaman, termasuk operasi darat, water bombing dan operasi modifikasi cuaca untuk mengendalikan kebakaran.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *