PALANGKA RAYA – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah kembali memunculkan persoalan mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng Joni Harta menilai terdapat persoalan ketika kewenangan pengelolaan kawasan hutan berada di pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah tetap menghadapi tuntutan penanganan kebakaran yang terjadi di lapangan.
Hal itu disampaikan Joni saat menerima penyampaian aspirasi Aliansi Gerakan Pemuda Melawan Korporasi di depan Kantor DLH Kalteng, Palangka Raya, Selasa, 22/9/26.
Joni mempertanyakan posisi pemerintah daerah ketika kebakaran terjadi di kawasan hutan yang perizinannya berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.
“Kawasan hutan itu kewenangan siapa saya tanya? Kementerian Kehutanan. Kementerian Kehutanan begitu hutan terbakar, kenapa Provinsi Kalimantan Tengah yang disuruh memadamkan apinya? Izin semua keluar di kawasan hutan itu tidak pernah provinsi mengeluarkan,” kata Joni.
Menurut Joni, pembagian kewenangan dalam pengelolaan lingkungan hidup telah diatur berdasarkan tingkatan pemerintahan. Untuk perizinan perkebunan sawit, misalnya, sebagian kewenangan berada di pemerintah kabupaten, sedangkan kegiatan yang melintasi wilayah kabupaten menjadi kewenangan provinsi.
Sementara untuk kawasan hutan, kewenangannya berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan.
Di sisi lain, Joni mengatakan DLH Kalteng tetap menjalankan langkah-langkah sesuai kewenangan yang dimiliki. Upaya tersebut antara lain pemasangan papan imbauan, sosialisasi kepada masyarakat serta pengawasan terhadap izin lingkungan yang diterbitkan pemerintah provinsi.
Ia juga menyebut sejumlah perusahaan telah mendapatkan sanksi administratif. Informasi mengenai sanksi tersebut, menurutnya, dapat diakses masyarakat melalui layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DLH Kalteng.
Selain itu, terdapat tujuh korporasi yang disebut Joni masih dalam proses penanganan hukum bersama Kementerian Lingkungan Hidup.


Namun, Joni mengungkapkan adanya keterbatasan dukungan anggaran untuk unit penegakan hukum lingkungan di DLH Kalteng. Di tengah keterbatasan tersebut, bantuan peralatan pemadaman untuk 16 desa binaan Program Kampung Iklim (Proklim) disebut dibiayai melalui hasil pengelolaan dana karbon secara mandiri.
Ia menegaskan pengadaan peralatan tersebut tidak menggunakan APBD maupun APBN.
Persoalan lain yang turut disoroti adalah Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR). Joni meminta pemerintah pusat menyalurkan dana yang menjadi hak daerah tersebut sesuai ketentuan.
Menurutnya, pembagian kewenangan juga perlu diikuti dengan pembagian dukungan sumber daya dan pembiayaan yang jelas.
“Kalau memang kewenangan itu berada di pusat, tolong pusat yang jaga di sana. Provinsi punya kewenangan, provinsi jaga yang jadi kewenangan provinsi,” ujarnya.
Joni juga menilai koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah mulai menunjukkan perkembangan setelah kunjungan Menteri Kehutanan bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ke Kalimantan Tengah.
Meski demikian, ia berharap koordinasi tersebut tidak hanya menguat ketika karhutla telah berlangsung dalam waktu cukup panjang. “Mereka meminta kita menyampaikan apa yang harus mereka lakukan, tapi kan ini sudah berbulan-bulan baru mereka datang,” Pungkas Joni.(red/poto : Hairul)