IMG_c557f56e-dbf5-43c2-90f7-c85578a7dbbf

PALANGKA RAYA – Kasus perundungan yang melibatkan sejumlah anak di Palangka Raya mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya. Pemerintah daerah menegaskan bahwa tindakan perundungan tidak dapat dibenarkan, namun penanganannya juga perlu dilakukan dengan melihat persoalan secara menyeluruh.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP, Muhammad Aswani, mengatakan pihaknya telah meminta sekolah untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan sebelum mengetahui secara utuh latar belakang dan rangkaian kejadian yang terjadi.

“Yang namanya pembullyan, tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun dan di mana pun,” kata Aswani.

Menurutnya, sekolah perlu melihat sebab dan akibat dari kejadian tersebut secara menyeluruh. Termasuk menggali informasi mengenai kondisi dan catatan pembelajaran anak selama berada di sekolah.

Aswani meminta pihak sekolah berkoordinasi dengan sejumlah pihak sebelum menentukan langkah penanganan. Koordinasi dapat dilakukan dengan kepolisian apabila anak berhadapan dengan hukum, dinas yang menangani perlindungan anak, maupun tim pencegahan kekerasan.

“Kita meminta pihak sekolah untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan beberapa pihak sebelum mengambil keputusan. Termasuk dengan pihak polisi apabila anak bermasalah dengan hukum, dinas perlindungan anak, dan tim pencegahan kekerasan lainnya,” ujarnya.

Di sisi lain, Aswani menekankan bahwa proses penanganan tidak boleh membuat anak kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan. Apapun keputusan yang nantinya diambil, menurut dia, layanan pendidikan bagi anak tetap perlu menjadi perhatian bersama.

“Apapun keputusannya nanti, kita berharap anak tersebut tetap mendapatkan layanan pendidikan, tentu dengan dukungan semua pihak termasuk orang terdekatnya,” katanya.

Dinas Pendidikan juga mengingatkan kembali pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik. Setiap sekolah, kata Aswani, telah memiliki tim yang bertugas menjalankan program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Namun, persoalan anak tidak sepenuhnya berada di lingkungan sekolah. Ketika berada di luar sekolah, peran orang tua dan keluarga menjadi bagian penting dalam pengawasan dan pembentukan perilaku anak.

“Apabila anak ada di luar sekolah maka peran orang tua dan keluarga harus menjadi perhatian. Begitu juga apabila anak ada di sekolah, maka tanggung jawab pendidikan tentu ada di sekolah,” pungkasnya.

Dinas Pendidikan berharap penanganan kasus tersebut tidak berhenti pada pemberian sanksi, tetapi juga menjadi momentum untuk melihat kembali bagaimana sekolah, keluarga dan lingkungan sekitar dapat bersama-sama mencegah kejadian serupa terulang.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *