PALANGKA RAYA – (Kejati Kalteng) kembali menerima pengembalian uang senilai Rp1,136 miliar terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor komoditas zirkon oleh . Pengembalian tersebut diterima pada Senin, 26 Januari 2026, dari sejumlah pihak yang terlibat dalam pengurusan penjualan dan ekspor zirkon beserta turunannya.
Sebelumnya, pada 12 Desember 2025, Kejati Kalteng juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp975 juta terkait pengurusan izin pertambangan zirkon. Dengan demikian, total uang yang telah dikembalikan mencapai Rp2,111 miliar dan saat ini dititipkan di rekening penampung Kejati Kalteng pada Bank Mandiri Cabang Palangka Raya.
PT Investasi Mandiri tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas zirkon seluas 2.032 hektare yang berlokasi di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. IUP tersebut diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah pada 2020.
Dalam praktik operasionalnya, perusahaan diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah sebagai dasar untuk menjual komoditas zirkon. Persetujuan RKAB tersebut digunakan seolah-olah komoditas yang dijual berasal dari wilayah IUP PT Investasi Mandiri.
Namun hasil penyidikan mengungkap bahwa PT Investasi Mandiri, melalui CV Dayak Lestari dan sejumlah pemasok lainnya, justru membeli serta menampung hasil tambang masyarakat dari berbagai desa dan kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas. Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan persetujuan RKAB yang kemudian dijadikan dasar penjualan zirkon, ilmenite, dan rutil, baik di dalam negeri maupun ekspor ke sejumlah negara sejak 2020 hingga 2025.
Penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut diduga telah melegalkan penjualan mineral yang tidak berasal dari lokasi IUP PT Investasi Mandiri. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian dari sektor pajak daerah.
Selain menimbulkan kerugian negara, kasus ini juga berdampak pada kerusakan lingkungan hidup, karena aktivitas pertambangan dilakukan di dalam kawasan hutan. PT Investasi Mandiri diduga membiarkan masyarakat melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan bahwa hingga kini penyidik masih terus menelusuri dan mengamankan aset-aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Saat ini penyidik masih berupaya mencari dan mengumpulkan aset-aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri periode 2020 hingga 2025,” ujar Hendri Hanafi.(Red)