Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya mulai membuka kerja sama pengelolaan sampah perkotaan terpadu dengan National Institute of Green Technology (NIGT), Korea Selatan.
Tahap awal kerja sama ditandai melalui pertemuan pembahasan penyamaan persepsi dan pendalaman substansi kerja yang digelar di Ballroom Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Kamis (23/01/2026).
Dalam pertemuan tersebut, salah satu agenda utama adalah pemaparan arah kebijakan studi kelayakan Integrated Municipal Solid Waste Management (IMSWM). Studi ini diarahkan untuk memetakan peluang dukungan teknis dari Pemerintah Korea Selatan terhadap penanganan limbah perkotaan di Palangka Raya, termasuk skema pengelolaan yang lebih berkelanjutan.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyebut, meski sampah yang belum terkelola saat ini masih berada di kisaran 1,9 persen, karakter wilayah Palangka Raya yang luas membuat pola layanan persampahan tidak bisa disamakan dengan daerah lain.
“Kita ini kota terluas. Walaupun kepadatan penduduk tidak merata, pelayanan tetap harus sampai ke seluruh wilayah. Artinya butuh sarana prasarana yang memadai dan teknologi yang tepat,” kata Fairid.
Fairid juga menilai, kerja sama pengelolaan sampah terpadu bukan hanya soal teknis, tetapi turut menuntut komitmen lintas perangkat daerah. Ia menyinggung pentingnya penguatan regulasi daerah dan kesiapan sumber daya manusia sebagai faktor penentu keberlanjutan program.
Ia memastikan Pemkot akan menyiapkan dasar hukum agar program yang disusun tidak berhenti di tahap wacana, melainkan bisa berjalan konsisten dalam jangka panjang.
“Pada prinsipnya kami berterima kasih atas kehadiran NIGT. Upaya menjaga lingkungan dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat tentu akan kami dukung,” ujarnya.
Fairid berharap pertemuan tersebut menjadi titik awal kolaborasi jangka panjang, tidak hanya untuk menangani sampah, tetapi juga menyasar persoalan sosial-lingkungan yang selama ini muncul sebagai dampak dari pengelolaan limbah perkotaan.
Pertemuan itu kemudian ditutup dengan penandatanganan Letter of Intent (LoI) antara Pemkot Palangka Raya dan NIGT Korea Selatan sebagai penanda keseriusan kedua pihak untuk melanjutkan tahapan implementasi program Pengelolaan Sampah Perkotaan Terpadu.