PALANGKA RAYA – Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S. tetap menjabat sebagai Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) setelah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memperpanjang masa jabatannya.
Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 204/M/KEP/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 8 September 2026.
Dalam keputusan itu disebutkan, masa jabatan Salampak sebagai Rektor UPR periode 2022–2026 berakhir pada 8 September 2026. Namun, hingga masa jabatan tersebut berakhir, Rektor UPR untuk periode 2026–2030 belum terpilih.
Kondisi tersebut menjadi dasar diterbitkannya keputusan perpanjangan masa jabatan. Salampak ditetapkan tetap menjalankan tugas sebagai Rektor UPR sampai Rektor periode 2026–2030 ditetapkan dan dilantik secara definitif.
“Memperpanjang masa jabatan Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S. sebagai Rektor Universitas Palangka Raya,” demikian bunyi salah satu diktum dalam keputusan tersebut.
Selain memperpanjang masa jabatan, keputusan Menteri juga mengatur pemberian tunjangan dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai pemimpin perguruan tinggi negeri kepada Salampak setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan tersebut kemudian disampaikan melalui surat Kemdiktisaintek Nomor 3280/DSTIA3/KP.06.02/2026 tertanggal 9 September 2026. Surat ditujukan kepada Salampak di Palangka Raya untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dengan keputusan tersebut, Salampak masih memimpin UPR di tengah proses pemilihan Rektor periode 2026–2030 yang belum menghasilkan rektor definitif.
Perpanjangan masa jabatan ini berlaku sejak keputusan ditetapkan dan akan berakhir setelah Rektor UPR periode 2026–2030 ditetapkan serta dilantik.