PALANGKA RAYA – Pakar hukum dan praktisi penegak hukum, Suriansyah Halim, dengan tegas menolak wacana penempatan (Polri) di bawah kementerian. Ia menilai gagasan tersebut sebagai langkah mundur yang berpotensi merusak bangunan reformasi sektor keamanan yang telah diperjuangkan sejak 1998.
Menurut Suriansyah, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden bukanlah kebetulan administratif, melainkan hasil koreksi sejarah atas praktik penyalahgunaan kekuasaan di masa lalu. Menempatkan Polri di bawah kementerian, kata dia, justru membuka kembali ruang intervensi politik terhadap institusi penegak hukum.
“Ini bukan sekadar soal struktur, tapi soal independensi. Kalau Polri ditarik ke bawah kementerian, maka ia akan kehilangan daya geraknya sebagai alat negara dan berisiko besar berubah menjadi alat kekuasaan,” tegasnya.
Suriansyah menyatakan sependapat dengan pernyataan yang menilai bahwa penempatan Polri di bawah kementerian akan melemahkan institusi kepolisian. Pelemahan tersebut, menurutnya, bukan hanya simbolik, tetapi nyata dalam praktik penegakan hukum di lapangan.
Ia menilai wacana tersebut tidak memiliki landasan konstitusional yang kuat dan lebih menyerupai isu politik tanpa basis akademik maupun kebutuhan sistem hukum nasional. Hal itu, lanjutnya, tercermin dari penolakan luas, termasuk dari yang secara resmi membidangi urusan hukum dan keamanan.
“Kalau lembaga yang paling memahami persoalan hukum dan keamanan saja menolak, maka wacana ini patut dicurigai hanya sebagai manuver politik, bukan kebutuhan negara,” ujarnya.
Lebih jauh, Suriansyah mengingatkan bahwa birokratisasi Polri di bawah kementerian akan memperpanjang rantai komando, memperlambat koordinasi, dan menurunkan responsivitas aparat dalam penegakan hukum. Kondisi tersebut, katanya, akan berdampak langsung pada pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat.
“Sekarang saja publik sering mengeluhkan lambannya proses penegakan hukum. Kalau ditambah lapisan kementerian, maka kelambanan itu akan menjadi sistemik,” kata Suriansyah.
Ia menegaskan, reformasi tidak boleh dipelintir atas nama penataan kelembagaan. Menurutnya, menguatkan Polri seharusnya dilakukan melalui peningkatan profesionalisme, pengawasan, dan akuntabilitas, bukan dengan melemahkan struktur konstitusionalnya.
“Jangan bungkus kemunduran dengan istilah penataan. Ini jelas langkah mundur dan berbahaya bagi demokrasi serta supremasi hukum,” pungkasnya.(Red)