Anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem Dapil Kalimantan Tengah, Andina Thresia Narang

PALANGKA RAYA – Panggung musik yang digelar untuk menggalang dana penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya berujung pada laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang musisi perempuan.

Peristiwa tersebut terjadi saat gelaran Noistfest Gigs Vol.1 “Chaoshutla” di Warung Kopteja, Jalan G. Obos, Palangka Raya, Minggu (20/9/2026). Musisi perempuan yang menjadi korban, Natasya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah melalui penasihat hukumnya.

Persoalan tersebut mendapat perhatian Anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem Dapil Kalimantan Tengah, Andina Thresia Narang. Ia menilai kegiatan yang membawa misi kemanusiaan semestinya tidak diwarnai tindakan yang merendahkan atau mengganggu rasa aman pekerja seni.

Andina mendorong agar laporan yang telah disampaikan korban ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, termasuk kerahasiaan identitas, keamanan, serta dukungan dalam proses pemulihan.

“Musisi perempuan, pekerja seni, dan seluruh masyarakat berhak tampil, berkarya, dan berpartisipasi tanpa rasa takut. Mewujudkan ruang aman bukan sekadar tanggung jawab individu, melainkan komitmen bersama,” ujar Andina dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Menurut Andina, persoalan keamanan di ruang pertunjukan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan petugas pengamanan. Penyelenggara juga perlu memiliki mekanisme pelaporan yang mudah diakses serta protokol yang jelas ketika terjadi dugaan kekerasan atau pelecehan seksual.

Sementara itu, Natasya mengaku tidak mengenal orang yang melakukan tindakan tersebut. Ia mengatakan kejadian berlangsung secara tiba-tiba ketika dirinya sedang tampil di atas panggung.

“Saat saya bernyanyi, saya kaget orang itu tiba-tiba memberikan sebuah celana dalam kepada saya. Saya berusaha mengontrol emosi agar tidak terjadi sesuatu yang mungkin lebih besar lagi. Saya tetap melanjutkan penampilan sampai selesai,” kata Natasya.

Penasihat hukum Natasya, Jefriko Seran, mengatakan pihak korban sebelumnya masih menunggu adanya itikad baik dari pihak yang dilaporkan. Namun, karena permintaan maaf secara langsung tidak kunjung disampaikan, pihak korban memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Laporan itu mencantumkan Ain Nasriko alias Ain Koto sebagai terlapor. Pihak korban merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sementara proses pendalaman perkara diserahkan kepada kepolisian.

Di tengah proses tersebut, pihak korban menyatakan tetap akan melanjutkan aktivitas bermusik. Kasus ini juga menjadi perhatian terhadap aspek keamanan dalam penyelenggaraan pertunjukan musik, terutama ketika panggung melibatkan musisi perempuan dan berlangsung di ruang publik.

Andina berharap penyelenggara kegiatan, promotor, pemerintah daerah, maupun aparat keamanan dapat memperkuat sistem pengamanan dan mekanisme respons agar setiap orang yang tampil maupun hadir dalam sebuah pertunjukan dapat merasa aman.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *