DSC_0174

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih menunggu penyaluran sisa Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Dari total sekitar Rp800 miliar yang menjadi hak daerah untuk periode 2023 hingga 2025, dana yang telah diterima baru mencapai sekitar Rp335 miliar.

Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengatakan nilai sekitar Rp800 miliar tersebut merupakan akumulasi DBH yang belum seluruhnya disalurkan pemerintah pusat dalam beberapa tahun anggaran terakhir.

“Yang sudah dibayar sekitar Rp335 miliar. Totalnya kurang lebih Rp800 miliar,” ujar Agustiar kepada wartawan usai melantik pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Kamis (25/6/2026) malam.

Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp465 miliar DBH yang belum diterima Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Agustiar menilai penyebutan dana tersebut sebagai utang pemerintah pusat kepada daerah kurang tepat. Meski demikian, ia menyebut masih terdapat kewajiban pemerintah pusat yang belum direalisasikan kepada daerah.

“Kalau dibilang utang juga susah. Tapi memang ada kewajiban yang belum tersalurkan,” katanya.

Menurut Agustiar, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar sisa DBH tersebut dapat segera disalurkan. Dana tersebut dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah dan penyelenggaraan pelayanan publik.

“Ya pasti ditagih. Apalagi kondisi keuangan sedang terbatas. Dana itu sangat dibutuhkan untuk pembangunan,” ucapnya.

Ia juga menyinggung kondisi fiskal daerah yang dipengaruhi keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola sejumlah sektor yang masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Kondisi tersebut, menurutnya, membatasi ruang pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan.

Meski demikian, Agustiar mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tetap berupaya memperkuat kapasitas fiskal melalui berbagai langkah dan inovasi sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Banyak kewenangan yang berada di pusat. Ada juga sejumlah kawasan yang menjadi persoalan bagi daerah. Bukan berarti kami tidak bisa berinovasi, tetapi memang ada batasan kewenangan yang harus dipahami,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dijadwalkan menerima kunjungan jajaran Direktorat Jenderal Keuangan. Pertemuan tersebut akan dimanfaatkan untuk membahas sejumlah isu pengelolaan keuangan daerah, termasuk penyaluran sisa Dana Bagi Hasil yang belum diterima.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap penyaluran sisa DBH dapat segera terealisasi guna memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *