Oplus_16908288
PALANGKA RAYA – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali memburuk di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah mulai berdampak langsung pada aktivitas pendidikan.
Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) yang berada di wilayah terdampak asap dengan kondisi kualitas udara sangat tidak sehat hingga berbahaya.
Kebijakan tersebut mulai berlaku 31 Agustus 2026 dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah serta satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, mengatakan sekolah tidak serta-merta menghentikan kegiatan belajar. Pembelajaran tetap berjalan, tetapi pola pelaksanaannya diubah untuk mengurangi risiko peserta didik terpapar kabut asap.
“Ketika kabut asap sudah berdampak terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik, pembelajaran jarak jauh menjadi langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan layanan pendidikan tetap berjalan,” kata Reza, Minggu (31/8/26).
Penerapan PJJ tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla.
Dalam pelaksanaannya, pembelajaran daring dimulai pukul 08.00 WIB dengan durasi satu jam pelajaran selama 30 menit. Jadwal selanjutnya mengikuti ketentuan masing-masing sekolah.
Untuk SMK, kegiatan praktik atau mata pelajaran produktif sementara dialihkan menjadi pembelajaran teori. Sedangkan pada satuan pendidikan khusus, metode pembelajaran disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik, baik secara daring maupun luring.
Di rumah, orang tua atau wali juga diminta ikut mengawasi aktivitas anak selama PJJ. Peserta didik diimbau mengurangi kegiatan di luar rumah selama kualitas udara masih buruk.
Kondisi ini sekaligus menunjukkan bagaimana kabut asap tidak hanya mengganggu jarak pandang dan aktivitas masyarakat, tetapi mulai masuk ke ruang-ruang pendidikan.

Dinas Pendidikan Kalteng memastikan kebijakan tersebut tidak bersifat permanen. Kondisi sekolah dan kualitas udara akan dievaluasi setiap tiga hari.
Jika kualitas udara membaik dan kondisi lingkungan kembali memungkinkan untuk pembelajaran tatap muka, kegiatan belajar akan kembali dilaksanakan seperti biasa.
Dengan demikian, aktivitas sekolah kini sangat bergantung pada perkembangan kabut asap. Selama udara belum aman, ruang kelas sementara berpindah ke rumah masing-masing peserta didik.
Kepala sekolah juga diminta melaporkan perkembangan kondisi asap di lingkungan sekolah melalui platform Kelas Digital Huma Betang sebagai bahan pemantauan dan evaluasi kebijakan berikutnya. (Red)