Prabowo Minta Perda Bakar Lahan Kalbar Dicabut, Karhutla Masuk Status Darurat

PONTIANAK – Presiden Prabowo Subianto meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pembukaan lahan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali.

Instruksi tersebut disampaikan setelah Presiden meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (22/8/2026).

Gubernur Kalbar Ria Norsan mengatakan, arahan pencabutan perda tersebut disampaikan melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Pak Menteri Dalam Negeri sudah menyampaikan kepada saya bahwa perintah beliau (Presiden Prabowo Subianto) untuk mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 harus segera dicabut,” kata Norsan di Pontianak.

Menurut Norsan, pencabutan aturan tersebut menjadi perhatian mendesak karena kondisi karhutla di Kalbar saat ini telah memasuki status darurat. Kebakaran dan kabut asap disebut telah memberikan dampak terhadap aktivitas masyarakat maupun dunia usaha.

Perda Nomor 1 Tahun 2022 sebelumnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pembakaran terbatas dan terkendali dalam pembukaan lahan perladangan. Ketentuannya antara lain membatasi luas lahan yang dibakar maksimal dua hektare per kepala keluarga.

Pembakaran juga ditujukan untuk lahan yang akan ditanami varietas lokal dan wajib menerapkan sistem sekat bakar untuk mencegah api merembet ke area di sekitarnya.

Namun, di tengah kondisi karhutla yang meluas, pemerintah pusat kini meminta aturan tersebut dicabut. Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran lahan akan berhadapan dengan proses hukum.

Presiden Prabowo sebelumnya telah menginstruksikan percepatan penanganan karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan. Komando penanganan dibagi kepada jajaran pimpinan TNI dan Polri agar operasi pemadaman dapat dilakukan secara terpadu.

Untuk Kalimantan Barat, penanganan karhutla dikoordinasikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sementara Kalimantan Tengah berada di bawah koordinasi KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak dan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo.

Adapun Kalimantan Selatan ditangani KSAL Laksamana Muhammad Ali bersama Astamaops Polri Komjen Muhammad Fadil Imran. Sedangkan Kalimantan Timur dikoordinasikan Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita dan Komandan Korps Brimob Polri Komjen Ramdani Hidayat.

Presiden meminta seluruh jajaran bergerak cepat agar kebakaran segera dikendalikan dan aktivitas masyarakat kembali normal. Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan juga diminta dilakukan secara tegas.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *